![]() |
| Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati) |
Jakarta (SUKABUMINEWS.net) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak mengatur mengenai koalisi permanen partai-partai politik.
Menurut dia, aturan mengenai partai politik (parpol) pun tidak mengatur soal koalisi permanen. Dia mengatakan revisi UU Pemilu yang akan dibahas adalah bagian dari tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau Undang-Undang Pemilu kan tidak mengatur mengenai koalisi permanen, partai politik kan tidak mengatur itu," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, disitat Antara.
Dia menyampaikan bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan Pimpinan DPR RI terkait revisi UU Pemilu untuk menyamakan beberapa hal krusial dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan dibahas.
"Ini rutin kami melakukan koordinasi karena sebetulnya ini sudah dimulai sejak periode yang sebelumnya dan masuk di dalam Prolegnas 2026," kata dia.
Menurut dia, pemerintah pun melakukan evaluasi dari proses-proses kepemiluan yang sudah berjalan, baik dari sisi pelaksanaan, konsep, termasuk membahas wacana penggunaan teknologi e-voting dalam Pemilu.
Namun yang paling penting, dia menegaskan bahwa pemerintah memiliki semangat yang positif dan konstruktif dalam membahas UU Pemilu demi kepentingan bangsa dan negara.
"Kita harus mampu mencari perbaikan-perbaikan itu dalam rangka kepentingan bangsa dan negara," kata dia.
Sebelumnya, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 Partai Golkar menghasilkan sejumlah rekomendasi, yang di antaranya mendorong agar adanya koalisi permanen sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan.
Adapun tujuan dari koalisi permanen itu adalah untuk memastikan setiap kebijakan strategis pemerintah memperoleh dukungan politik yang stabil, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta menjaga kesinambungan pembangunan nasional dalam jangka panjang. (VOI)

0Komentar