Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte (Tsa Tsia/VOI)
Eksekusi ini disebut akan dilakukan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK setelah salah satu terdakwa dalam kasus ini, Ekiawan Heri Primaryarto tidak mengajukan banding. Barang bukti ini berupa penyertaan reksa dana I-Next G2 sebanyak 996.694.959,5143 unit.
Saham tersebut punya Nilai Aktiva Bersih (NAB) Rp864 per unit. Hitungan ini sudah dilakukan oleh auditor forensik.
“Yang melaksanakan eksekusi bukan kami penuntut umum. Tapi teman-teman di unit Labuksi," kata Greafik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober.
Greafik bilang eksekusi ini dapat memulihkan kerugian negara senilai Rp1 triliun jika digabung dengan aset lainnya. “Oleh karena kita berencana untuk meneruskan perkara ini ke teman-teman labuksi untuk bisa ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya,” tegas dia.
Lebih lanjut, Greafik menilai hakim telah melakukan gerakan progresif dengan memutuskan reksa dana itu dirampas untuk negara.
“Karena dari sisi pembuktian majelis hakim tidak hanya menggunakan pendekatan-pendekatan berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi tapi dalam konteks memastikan bahwa aset-aset yang disita oleh penyidik dan merupakan bagian bagian dari kejahatan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019. Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto.
"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober dilansir ANTARA.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
Selain pidana penjara, Kosasih, yang dalam kasus tersebut dinyatakan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019 divonis pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika dia tak mampu membayar maka diganti maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Lebih lanjut, Kosasih juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Purwanto membacakan amar putusan.
Dalam kasus ini, Ekiawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253.660 USD subsider 2 tahun penjara. (VOI)
0تعليقات