![]() |
Ilustrasi Navigasi Udara - Pilot dan Co-Pilot sedang menerbangkan Pesawat Udara (net) |
Oleh: Dede Farhan Aulawi
Navigasi udara adalah proses memandu pesawat dari satu titik ke titik lain dengan aman dan efisien, melibatkan penggunaan alat bantu seperti Non-Directional Beacon (NDB), Doppler VHF Omnidirectional Range (DVOR), dan RADAR, serta komunikasi antara pilot, petugas kontrol lalu lintas udara (ATC), dan sistem pemantauan darat seperti yang disediakan oleh AirNav Indonesia. Tujuannya adalah untuk menghindari tabrakan, rintangan, dan kecelakaan dengan memastikan pesawat tetap berada di jalurnya.
Kedaulatan wilayah udara adalah pengakuan bahwa suatu negara memiliki kekuasaan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayah daratan dan perairannya, sesuai dengan hukum internasional seperti Konvensi Chicago 1944. Pengendalian ini penting untuk keamanan dan pertahanan negara, mencegah pelanggaran oleh pesawat asing, dan memungkinkan pengaturan lalu lintas udara demi kepentingan nasional. Penguasaan Navigasi Udara dan Kedaulatan Wilayah Udara merupakan dua konsep penting dalam dunia penerbangan dan pertahanan nasional.
Penguasaan navigasi udara mengacu pada kemampuan suatu negara atau otoritas penerbangan untuk mengatur, mengelola, dan memastikan kelancaran serta keselamatan penerbangan di wilayah udara yang berada di bawah tanggung jawabnya, baik untuk penerbangan sipil maupun militer.
Cakupan navigasi udara meliputi :
- Penyediaan layanan lalu lintas udara (Air Traffic Services/ATS)
- Manajemen ruang udara (Airspace Management)
- Sistem komunikasi, navigasi, dan pengawasan (CNS – Communication, Navigation, Surveillance)
- Prosedur penerbangan dan rute udara
- Informasi penerbangan dan meteorologi
Tujuan utama:
- Menjamin keselamatan dan efisiensi penerbangan
- Menyediakan jalur yang optimal bagi maskapai penerbangan
- Menghindari tabrakan antar pesawat dan dengan halangan darat
- Menyokong kegiatan ekonomi dan pariwisata melalui efisiensi transportasi udara
Kedaulatan wilayah udara adalah hak eksklusif suatu
negara atas ruang udara yang berada di atas wilayah teritorialnya, termasuk
daratan dan perairan teritorial, sesuai dengan prinsip hukum internasional
(Pasal 1 Konvensi Chicago 1944).
Implikasi kedaulatan :
- Negara memiliki hak penuh untuk mengatur siapa yang boleh memasuki wilayah udaranya.
- Negara berhak menolak atau mengizinkan penerbangan asing, baik sipil maupun militer.
- Negara dapat melakukan intersepsi terhadap pesawat asing yang masuk tanpa izin.
- Kedaulatan ini mencakup kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
Tindakan yang mencerminkan kedaulatan wilayah udara:
- Patroli udara oleh militer
- Deteksi dini dengan radar
- Koordinasi antara sipil dan militer dalam pengelolaan wilayah udara
0Comments