GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Dua Eks Pejabat Dispora Kota Sukabumi Ditetapkan Tersangkan Dugaan Tipikor oleh Kejari

Keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.
Ukuran huruf
Print 0

Dua eks pejabat Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan Tersangkan dugaan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) oleh Kejari Kota Sukabumi, pada Senin (8/12/2025). | Istimewa


Kota Sukabumi (SUKABUMINEWS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan Tersangka dugaan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) terhadap dua orang eks pejabat dari Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Senin, 8 Desember 2025.

Dua orang pejabat Dispora tersebut yakni Tejo Condro Nugroho, A.P., M.T., dan Sarah Salma El Zahra, S.Ak. Keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis Tahun Anggaran 2023 – 2024, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp466.512.500.

Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut berdasarkan Bukti Permulaan yang Cukup. Hal ini ditegaskan Hadrian sebagaimana dalam pres rilis Nomor: B-02/M.2.13/Dsb/12/2025, yang diterima sukabumiNews, Senin.

“Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah dilakukan Penetapan Tersangka berdasarkan Bukti permulaan yang cukup atas nama: Tejo Condro Nugroho, A.P., M.T. Bin Sutejo, dan Sarah Salma El Zahra, S.Ak. Binti Elfuady NS,” ungkap Hadrian.

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, lanjut Hadrian, kemudian kepada para tersangka dilakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakuklan tindak pidana, sesuai pasal 16 ayat (2) jo pasal 17 KUHAP. Sementara penahanan terhadap para tersangkan dilakukan berdasarkan 20 ayat (1) Jo Pasal 21 KUHAP.

“Adapun modus yang dilakukan tersangka, yaitu para tersangka tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan Retribusi, lalu menggunakannya untuk kepentingan lainnya, serta membuat seolah-olah penyetoran uang retribusi yang telah disisihkan terlebih dahulu tersebut adalah penyetoran sebenarnya,” ungkap Hadrian.

Pasal yang disangkakan:

Atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya, Kejari Kota Sukabumi menjerat tersangka dengan dakwaan:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
  • Subsidiair: Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025.
Rekomendasi
Berikutnya

0Komentar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Tautan berhasil disalin