GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Tim Terpadu Penegakan Perda Sidak Dua Pabrik Diduga Tanpa Izin Operasi di Cicurug

Sidak ini dilakukanmenyusul pengaduan masyarakat (Dumas) terkait aktivitas 2 pabrik di wilayah Cicurug yang diduga beroperasi tanpa izin resmi
Ukuran huruf
Print 0
Tim Terpadu Penegakan Perda Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Komisi I DPRD, Satpol PP, DPMPTSP, dan BAPENDA Kabupaten Sukabumi melakukan sidak ke salah satu dari dua pabrik yang diduga tanpa izin beroperasi di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 4 Maret 2026. (Ist)

Sidak ini dilakukan menyusul pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke DPRD Kabupaten Sukabumi terkait aktivitas 2 pabrik yang beroperasi tanpa perizinan resmi.

Cicurug (SUKABUMINEWS.net) – Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Komisi I DPRD, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan BAPENDA Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pabrik yang diduga tanpa izin operasi di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan pada Rabu, 4 Maret 2026 ini sebagai tindak lanjut atas adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke DPRD Kabupaten Sukabumi terkait dugaan adanya aktivitas dua perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi.

Adapun dua perusahaan tersebut yakni PT. Pong Codan Indonesia (Idustri Spare Part Mobil berbahan baku Karet), yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/ RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug (Eks pabrik PT Ginza Cipta), dan PT.Kaya Karung Bersama (Industri pabrik karung plastic) yang berlokasi di RT 03/RW01 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug, Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug.

Tim Terpadu Penegakan Perda Kabupaten Sukabumi melakukan pengecekan administrasi dan legalitas usaha di salah satu dari dua pabrik di wilayah Kecamatan Cicurug yang diduga telah beroperasi, namun tanpapa memiliki izin lengkap. (Ist)

Dalam sidak tersebut, Tim menemukan fakta bahwa kedua perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU beserta turunanya.

Menyikapi kondisi ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen perizinan kedua perusahaan itu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, maka Tim Terpadu akan merekomendasikan langkah tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Iwan Ridwan kepada wartawan di sela-sela kegiatan sidak.

Ia menambahkan bahwa DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga akan melakukan telaah administratif guna memastikan apakah perusahaan tersebut telah memiliki NIB, izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai klasifikasi usahanya.

Sebab kata dia, dalam aturan ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya sebelum memulai operasional.

“Kegiatan usaha tanpa perizinan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” uangkap Iwan Ridwan.

Selain itu, tambah dia, aktivitas tanpa perizinan yang sah oleh pengusaha seperti ini juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Ketertiban Umum dan Penegakan Perda, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas.

Pewarta: Gunta Patroli
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
Rekomendasi
Berikutnya

0Komentar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Tautan berhasil disalin