GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Kades Neglasari Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD dan PBB TA 2023-2024 oleh Kejari Sukabumi

Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan Kades Neglasari Kecamatan Lengkong berinisi RH, tersangka kasus korupsi ADD dan PBB tahun anggaran 2023-2024.
Ukuran huruf
Print 0

Kades Neglasari Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi berinisial RH (41) saat digiring petugas untuk dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara kelas II A Di Warung Kiara selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Maret 2026 s/d 24 Maret 2026. (Istimewa/Kejari Kabupaten Sukabumi)

Kab Sukabumi (SUKABUMINEWS.net) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/3), menetapkan Kepala Desa (Kades) Neglasari Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi berinisial RH (41),  sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Keuangan Desa (ADD) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.

Akibat perbuatan tersangka, Negara dirugikan hingga mencapai Rp.394.861.618,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu enam ratus delapan belas rupiah) sebagaimana audit Nomor: 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tanggal 21 Agustus 2025 tentang penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa T.A.2023 s.d. 2024 pada desa Neglasari Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi.

“Selanjutnya terhadap tersangka RH dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara kelas II A Di Warung Kiara selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Maret 2026 s/d 24 Maret 2026, yang untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Essadendra Aneksa, dalam keterangan pers yang diterima sukabumiNews, Kamis (5/3/2026), usai kegiatan pelaksanaan program Penerangan Hukum bersama organisasi profesi jurnalis dengan tema "Sinergitas Kejaksaan dengan Media Pers dalam Pemberitaan Media Siber". (Red*)

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.
Rekomendasi
Berikutnya

0Komentar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Tautan berhasil disalin