![]() |
Gambar Ilustrasi (Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Penahanan ijazah oleh sekolah atau perusahaan dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, dan bahkan pidana, tergantung pada kasus dan tingkat pelanggaran.
Sanksi administratif
bisa berupa teguran hingga pembekuan izin usaha. Sanksi perdata bisa berupa
gugatan untuk pengembalian ijazah dan ganti rugi. Sanksi pidana, seperti
penggelapan, bisa berlaku jika penahanan dilakukan secara melawan hukum.
Sanksi yang Dapat Dikenakan:
Sanksi Administratif:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan izin usaha
- Pembatalan izin usaha
Sanksi Perdata:
- Gugatan untuk pengembalian ijazah
- Gugatan untuk ganti rugi (material dan immaterial) akibat penahanan ijazah
Sanksi Pidana:
- Penggelapan (Pasal 374 KUHP) dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.
- Pemerasan (Pasal 368 KUHP) dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun jika penahanan dilakukan dengan ancaman atau kekerasan.
- Tindak pidana menghilangkan barang milik orang lain (Pasal 406 KUHP).
Contoh Kasus dan Sanksi:
Perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan kontrak kerja belum selesai:
- Perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif seperti teguran atau pembatasan kegiatan usaha.
- Karyawan bisa menggugat perusahaan untuk pengembalian ijazah dan ganti rugi.
- Jika penahanan dilakukan dengan paksaan atau ancaman, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.
Sekolah menahan ijazah siswa karena belum melunasi biaya sekolah:
- Sekolah melanggar Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
- Siswa bisa melaporkan sekolah ke dinas pendidikan atau Ombudsman.
- Sekolah bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana tergantung pada kasusnya.
Penulis: Redaktur sukabumiNews
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025