Skip to main content

Tahun Ajaran 2025: Bisakah Sekolah Memungut Biaya dari Siswa?

Gambar Ilustrasi (Istimewa)


sukabumiNews.net, JAKARTASecara umum, sekolah, baik negeri maupun swasta, dilarang memungut biaya (pungutan) dari siswa atau orang tua siswa yang bersifat wajib. Namun, sekolah swasta, di bawah kondisi tertentu, dapat memungut biaya tambahan dengan pengawasan ketat.

Pungutan yang Dilarang:

  • Pungutan yang bersifat wajib dan mengikat, dengan jumlah dan jangka waktu yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
  • Pungutan yang dibebankan kepada siswa atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomis.
  • Pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan siswa, penilaian hasil belajar, atau kelulusan.
  • Pungutan yang digunakan untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan.
  • Pungutan untuk proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri.

Pungutan yang Diperbolehkan (dengan Syarat):

  • Sumbangan: Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
  • Sekolah Swasta Tertentu: Sekolah swasta yang tidak menerima dana dari pemerintah (seperti sekolah swasta premium) dapat memungut biaya tambahan, tetapi dengan ketentuan yang ketat dan pengawasan yang ketat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Peraturan dan Pelanggaran:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 melarang Komite Sekolah melakukan pungutan.
  • Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan mengatur pungutan di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
  • Pungutan yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif.

Contoh Kasus:

  • Terdapat kasus pungutan di sekolah negeri yang disembunyikan dalam bentuk sumbangan, yang merupakan tindakan yang dilarang.
  • Beberapa sekolah swasta masih melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi.

Kesimpulan:

Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap warga negara tanpa beban biaya yang memberatkan. Namun, masih banyak sekolah yang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi. Penting untuk memahami aturan yang berlaku dan melaporkan pelanggaran pungutan kepada pihak yang berwenang.

Penulis: Redaktur sukabumiNews
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025

Comments

Popular posts from this blog

Muhammadiyah Dukung Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Pertamax Oplos Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) usai jadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023 di Kejagung Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga) sukabumiNews.net , JAKARTA – Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan kasus korupsi secara transparan, profesional, dan berbasis bukti hukum yang kuat.   Hal itu disampaikan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Affandi Affan merespons perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.   "Kami percaya Kejaksaan Agung akan menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. Kepastian hukum yang jelas akan menjaga stabilitas nasional dan mencegah potensi politisasi yang justru dapat memperkeruh situasi," ...

Langgar SOP, SPBU 34.43.111 Baros Disegel Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri didampingi Menteri Perdagangan, Direktur Utama Pertamina dan Pj Wali Kota Sukabumi saat Konferensi Pers soal penyegelan SPBU di Kecamatan Baros Kota Sukabumi yang melanggar Standard Operating Procedure (SOP) | Foto: KBSN /Prim RK sukabumiNews.net , KOTA SUKABUMI – Dinyatakan melanggar Standard Operating Procedure (SOP),  SPBU 34.43.111 di Baros Kota Sukabumi Jawa Barat disegel  Kementerian perdagangan dan Bareskrim Polri, Rabu (19/2/2025). Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025. Momen ini dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Polisi Nunung Syaifuddin, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Direktur Utama Pert...

VIDEO: Program Makan Bergizi Gratis Uji Coba di Wilayah Kecamatan Cicurug

Program Makan Bergizi Gratis di mulai uji coba di MTs Assa’adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Senin (17/2/2025). | Foto/Video: sukabumiNews /Subandis sukabumiNews.net , KAB SUKABUMI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai uji coba di MTs Assa'adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Senin (17/2/2025). Ujicoba akan dilakukan di enam sekolah di 12 Desa dan satu Kelurahan yang terdapat di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pada Senin, 17 Februari 2025 ini, uji coba program MBG dilaksanakan di dua sekolah, yakni di MTs Assa'adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug. Pewarta: Sumbandi COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025