Tahun Ajaran 2025: Bisakah Sekolah Memungut Biaya dari Siswa?

Gambar Ilustrasi (Istimewa)


sukabumiNews.net, JAKARTASecara umum, sekolah, baik negeri maupun swasta, dilarang memungut biaya (pungutan) dari siswa atau orang tua siswa yang bersifat wajib. Namun, sekolah swasta, di bawah kondisi tertentu, dapat memungut biaya tambahan dengan pengawasan ketat.

Pungutan yang Dilarang:

  • Pungutan yang bersifat wajib dan mengikat, dengan jumlah dan jangka waktu yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
  • Pungutan yang dibebankan kepada siswa atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomis.
  • Pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan siswa, penilaian hasil belajar, atau kelulusan.
  • Pungutan yang digunakan untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan.
  • Pungutan untuk proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri.

Pungutan yang Diperbolehkan (dengan Syarat):

  • Sumbangan: Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
  • Sekolah Swasta Tertentu: Sekolah swasta yang tidak menerima dana dari pemerintah (seperti sekolah swasta premium) dapat memungut biaya tambahan, tetapi dengan ketentuan yang ketat dan pengawasan yang ketat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Peraturan dan Pelanggaran:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 melarang Komite Sekolah melakukan pungutan.
  • Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan mengatur pungutan di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
  • Pungutan yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif.

Contoh Kasus:

  • Terdapat kasus pungutan di sekolah negeri yang disembunyikan dalam bentuk sumbangan, yang merupakan tindakan yang dilarang.
  • Beberapa sekolah swasta masih melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi.

Kesimpulan:

Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap warga negara tanpa beban biaya yang memberatkan. Namun, masih banyak sekolah yang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi. Penting untuk memahami aturan yang berlaku dan melaporkan pelanggaran pungutan kepada pihak yang berwenang.

Penulis: Redaktur sukabumiNews
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

نموذج الاتصال