![]() |
Ilustrasi: Program Jaksa Menyapa dan keberadaan Radio Citra Lestari | Ist |
sukabumiNews.net, KAB SUKABUMI – Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) menyoroti keberadaan radio penyiaran publik milik Pemda Kabupaten Sukabumi, Radio Citra Lestari (RCL) yang keberadaannya saat ini menjadi tidak berstatus alias bodong.
Ironisnya program Jaksa Menyapa oleh Kejaksaan Negeri Cibadak, disinyalir turut terlibat aktif dalam membiayai kegiatan yang diduga ilegal ini.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA), Hakim Adonara, kepada sukabumiNews, melaui keterangan tertulis yang diterima Sabtu (17/5/2025).
Dikatakan Hakim bahwa RCL yang dulu diresmikan oleh eks Bupati Sukabumi, Marwan Hamami di Palabuharatu itu sempat aktif. Namum setelah dicari-cari, kata Hakim, saluran siaran mengudaranya Radio RCL pada frekuensi 95,7 FM seperti yang digaungkan oleh Diskominfosan itu, saat ini tidak ada, sehingga status radio penyiaran publik ini disinyalir menjadi gelap alias bodong.
Selain itu, tambah Hakim, frekuensi 95,7 FM bukan tempat mengudaranya penyiaran lokal RCL milik Pemkab Sukabumi. Sebab hal itu melanggar ketentuan Badan Monitor Nasional (Balmon) yang mengharuskan RCL berada di atas frekuensi 100 FM.
"Padahal, lanjut Hakim, program Jaksa Menyapa tentu harus didengar oleh masyarakat bawah. Tapi kalau tidak ada frekwensinya, kita mau dengar apa? Kalau chanel YouTube seperti KamiTV itu ada, tapi kan itu bukan Radio RCL 95,7 FM seperti yang digaungkan?" ujar Hakim.
BACA Juga: Jaksa Melawan 'Hakim' Terkait Pemeriksaan KPK RI
"Ini artinya ijin IPP dan ISRnya turut diduga bodong. Lantas bagaimana dengan penganggaran program, pengadaan dan perawatan alatnya selama ini?,” tambahnya.
Ironisnya, lanjut Hakim, sekelas lembaga APH Kejaksaan Negeri Cibadak turut dilibatkan Diskominfosan dalam tindak perbuatan fiktif dan penggelapan penyiaran RCL ini, alih-alih ada program Jaksa Menyapa.
Hakim menegaskan, pihaknya akan mengusut hal ini, termasuk diantaranya anggaran pengadaan Tower Pemancar di Cigaru yang tidak pernah terealisasi sampai sekarang karena status tanahnya bermasalah.
Ketua LSM GAPURA itu juga menyoroti bekas aset alat penyiaran dari pengalihan aset milik Pemkab Sukabumi ke wilayah Ciaul Kota Sukabumi, alih fungsi aset Radio menjadi Chanel YouTube termasuk anggaran monetisasinya, aturan SPPD penyiaran menjadi konten kreator dan penganggarannya. (Red*/AM)