![]() |
Wali Kota Sukabumi, H Ayep Zaki dalam sambutannya saat menghadiri Forum Perangkat Daerah (FPD) yang dilaksanakan di Kecamatan Cibeureum, Jum’at (2/5). | Ist |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
Hal ini disampaikan Wali Kota Sukabumi, H Ayep Zaki dalam sambutannya saat menghadiri Forum Perangkat Daerah (FPD) yang dilaksanakan di Kecamatan Cibeureum, Jum’at (2/5/2025).
Wali Kota menyampaikan bahwa Forum sebagai bagian dari penyusunan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2025–2029 untuk memastikan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan berjalan terencana dan terukur.
Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Cibeureum, para lurah, serta perwakilan dari lembaga kemasyarakatan.
Dalam forum ini, Wali Kota menekankan pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah dan masyarakat dalam menyusun perencanaan pembangunan yang berbasis pada kebutuhan dan potensi wilayah.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa peningkatan PAD adalah elemen kunci yang menentukan kelangsungan program-program prioritas pembangunan.
“PAD ini yang akan membiayai banyak hal penting di kota kita. Maka dari itu, peningkatannya harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegas H. Ayep Zaki.
Ia menambahkan bahwa peningkatan PAD akan difokuskan melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Wali Kota juga menegaskan bahwa para pelaku usaha di Kota Sukabumi wajib hukumnya memiliki izin resmi dan taat pada regulasi sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Pemerintah menargetkan capaian PAD Kota Sukabumi hingga Rp500 miliar. Target ini akan diumumkan progresnya sekitar bulan Agustus mendatang,” ujar Wali Kota, Ayep Zaki.
Ia menekankan seluruh elemen termasuk akademisi, pelaku usaha, ahli, dan media massa perlu bersatu dalam gerakan kolaboratif untuk mencapainya.
Setelah forum di Kecamatan Cibeureum, kegiatan FPD berlanjut ke Bappeda Kota Sukabumi.
BACA Juga: Bappeda Kota Sukabumi Bahas Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
Forum ini mempertemukan seluruh perangkat daerah untuk menyelaraskan rencana strategis masing-masing dengan visi dan misi kepala daerah.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD. (AM)