Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding. ANTARA/Zuhdiar Laeis/pri. |
sukabumiNews.id, SEMARANG – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding menyebutkan setidaknya ada lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di luar negeri.
"Jadi, rata-rata
(PMI terdaftar) yang berangkat lima juta lebih, dan yang tidak terdaftar lebih
dari lima juta juga," katanya, di Semarang, dikutip dari ANTARA.
Hal tersebut
disampaikannya saat membuka diskusi publik bertajuk "Peluang dan Tantangan
Bekerja ke Luar Negeri", di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu
Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Semarang.
Ia menyebutkan para
PMI tersebar di 100 negara tujuan, seperti Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea
Selatan, dan Hong Kong.
Diakuinya, para
pekerja migran yang tidak terdaftar alias ilegal tersebut memang menjadi
pekerjaan rumah (PR) bagi Kementerian PPMI.
Sebab, kata dia, PMI
ilegal tersebut rawan mengalami eksploitasi dan menjadi korban tindak pidana
perdagangan orang (TPPO).
"Karena mereka
berangkatnya tidak prosedural, ilegal. Negara tidak bisa menjamin nasib
seseorang karena mereka tidak masuk SISKOP2MI," katanya.
SISKOP2MI adalah
Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia, yakni sistem yang menyediakan layanan perlindungan bagi PMI.
Dampak dari ilegal
berangkat ke luar negeri, kata dia, PMI tersebut tidak memiliki keterampilan
kemampuan atau skill yang dibutuhkan untuk bekerja di negara tujuan.
"Karena (PMI)
yang tidak terdaftar ini rata-rata lebih banyak yang loss skill. Jadi, di sana
(negara tujuan) rentan terhadap eksploitasi," katanya.
Oleh karena itu, kata
dia, Kementerian PPMI akan memperkuat kemampuan PMI, terutama terkait
kompetensi yang dibutuhkan di negara tujuan.
"Kami harus
menyiapkan pekerja yang betul-betul punya skill. Nanti ada sertifikasi untuk
pekerjanya. Ada pelatihan, minimal pernah ikut safety based training,"
katanya.