GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Refly Harun: Keterlibatan Munarman Dalam Kasus Terorisme Sulit Dibuktikan dari Perspektif Hukum

Refly Harun, mengatakan keterlibatan Munarman dalam kasus terorisme di Medan sulit dibuktikan jika dilihat dari perspektif hukum
Font size
Print 0


sukabumiNews.net, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan keterlibatan Munarman dalam kasus terorisme di Medan sulit dibuktikan jika dilihat dari perspektif hukum.

“Cukup sulit melihat konstruksi keterlibatan Munarman jika hanya dilihat dari perspektif hukum,” ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Sabtu (9/4/2022), lansir Poskota.

Refly mengungkapkan, Munarman dikategorikan terlibat dalam kasus pidana terorisme lantaran dilihat dari perspektif lain.

“Apa boleh buat, itulah yang terjadi di republik ini,” tandasnya.

Refly menjelaskan, melakukan konstruksi soal keterlibatan seseorang dalam sebuah konspirasi terorisme itu jauh lebih mudah.

“Namun, kalau orang itu hanya hadir dalam suatu forum yang sifatnya terbuka dan orang itu dianggap melakukan provokasi, tentu akan banyak orang yang kena,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa hukuman pidana tak boleh dijatuhkan dengan cara meraba-raba hubungan antarkausalitas.

“Kausalitasnya apa menyebabkan apa itu harus jelas dan reasonable,” ungkapnya.

Atas hal itu, Refly mendukung saran Habib Rizieq Shihab yang meminta Munarman agar melawan vonis tiga tahun penjara yang diterimanya dengan mengajukan banding.

Mantan Imam Besar FPI itu sebelumnya menanggapi vonis terhadap Munarman. Habib Rizieq menilai vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman harus dilawan dengan banding.

“Hentikan kedzaliman, tegakkan keadilan,” tegasnya Habib Rizieq, seperti dituturkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar. (arh/sn)
Refly Harun: Keterlibatan Munarman Dalam Kasus Terorisme Sulit Dibuktikan dari Perspektif Hukum
Lihat Juga
Berikutnya

0Comments

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Link copied successfully