Kata Jokowi Sertifikasi Tanah Gratis, Kok Masih Ada Warga yang Harus Bayar Rp 4 Sampai 5 Juta?
Ilustrasi: Program Tanah Sistematis Lengkap. (Foto: Google
Pencarian)
sukabumiNews.net,
LEBAK – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Presiden Joko
Widodo (Jokowi) di wilayah Desa Cilograng Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak,
Provinsi Banten tertimpa kabar negatif.
Pasalnya, Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya tanpa biaya ini disinyalir dijadikan ladang bisnis oleh sejumlah oknum, sehingga ada masyarakat yang harus
membayarnya dengan jumlah cukup pantastis.
Bahkan dikabarkan ada
masyarakat yang harus membayarnya sebesar Rp 4 juta hingga sampai Rp 5 juta per
sertifikat tanah.
Salah seorang warga
kampung Cilograng, sebut saja AN, menuturkan, ia harus mengeluarkan uang
sejumlah Rp 5 juta untuk menebus sertifikatnya. Padahal kata AN, informasi yang
didapatnya sejak awal, pembuatan sertifikat gratis itu hanya membutuhkan biaya
sebesar Tp 150 ribu.
BACA Juga: Pemdes Pasir Panjang Ciracap Gelar Penyuluhan bagi Warga yang Ingin Memiliki Sertifikat Tanah
“Dan saya pun sudah membayarnya sebesar Rp 150 ribu tersebut, bahkan dengan ikhlas kami memberinya lebih dengan membayarnya Rp 200 ribu,” ujar AN kepada kontributor sukabumiNews di wilayah Cilograng, belum lama ini.
Bahkan menurut AN, warga ada yang memberinya lebih dari Rp 200 ribu dengan iklash, asal sertifikatnya jadi, dan diterima. “Namun hingga saat ini, sertifikat yang dibuatnya masih juga belum diterima,” tambahnya.
Tidak hanya di
wilayah Cilograng, kejadian serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain.
Mereka pun disebut-sebut harus membayarnya untuk mengikuti PTSL tersebut. Namun
rata-rata, pembayarannya tidak sebesar di wilayah Desa Cilograng.
Mengenai kabar adanya
biaya yang harus dibayar sebersar Rp 4 juta hingga mencapai Rp 5 juta oleh para
pembuat sertifikat gratis di wilayah Cilograng, Kepala Desa (Kades) Cilograng Sudarya,
S.A.P mengatakan, pembayaran sebesar itu mungkin terkait pembayaran Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang luas tanahnya satu hektar ke
atas.
“Bukan bayar
sertifikat. Jadi yang memiliki tanah satu hektar ke atas kena BPHTB, itu
menurut aturan. Tapi nilainya kami juga tidak tahu persis,” ucap Suryadi kepada
sukabumiNews, saat dikonfirmasi melaui Sellularnya.
BACA Juga: Program PTSL, Lurah Lembursitu: 1000 dari 1400 Bidang Sudah Terealisasi
“Yang tahu hanya
orang BPN dan BPHTB, kami pemerintah desa tidak tahu nilainya,” tuturnya.
Dikonfirmasi
terpisah, masih melaui sellularnya, tim satu PTSL BPN Lebak, Evi menjelaskan
bahwa yang terkena BPHTB sebanyak 6 orang yang luas tanahnya di atas satu
hektar setengah ke atas.
“Jadi, begini pak,
untuk yang luas tanahnya di atas 1 hektar kita tahan dulu, kita lihat dari PPHTB-nya
dulu, apakah kena PPHTB atau tidak. Kalau tidak, kita bagikan begitu saja,”
terang Evi.
“Kita juga harus menghitungkan
dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) juga. Pasti kita bagikan pak, Cuma kita lihat
nilai PPHTB-nya,” tuturnya.
Tim satu PTSL itu
memohon kepada para pemohon pembuat sertifikat untuk bersabar, karena bukan bermaksud
untuk tidak dibagikan. “Tapi kita takut kecolongan masalah PPHTB, pak.” Pungkasnya.
BACA Juga: BPN Kota Sukabumi Adakan Penyuluhan PTLS Kepada RT dan RW Kelurahan Benteng
Pewarta: Jahrudin
Albantani
Editor: AM.
Posting Komentar
Komentari