Skip to main content

Belasan Kades Deklarasi Dukung Capres-Cawapres 01, Bupati Sukabumi: Itu Sah-Sah Saja

sukabumiNews, CISAAT - Mencuatnya video deklarasi dukungan para Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Sukabumi kepada Paslon Persiden dan Wakil Presiden no urut 1 yang dibuat oleh belasan Kades di Kecamatan Warungkiara dan Bantar gadung, Kabupaten Sukabumi mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menegaskan, keberadaan Kades itu tidak terlepas dari dorongan Partai Politik untuk bisa berdiri menjadi Kades, meskipun, dalam Undang-undang tidak di perbolehkan berkencimpung di dalam Politik.

"Tapi saya yakin mereka (Kades) adalah para kader-kader Politik, dan kalo hari ini video tersebut diyakinkan diluar tugas dinas mereka, itu sah-sah saja," ucap Marwan di sela-sela acara Musrembang RKPD Kabupaten Sukabumi 2020 yang dilaksanakan di Gedung Olah Raga (GOR) Cisaat, Kamis (21/03/19).

BACA: Viral, Belasan Kades Aktif di Kabupaten Sukabumi Deklarasikan Diri Dukung Jokowi-Amin

Marwam menegaskan, memang secara pisikologis sebagai pimpinan seharuanya mereka normatif dalam mendukung Paslon mana saja. "Akan tetapi, ini saya nilai sebagai pertanggungjawaban sebagai kader," tambahnya.

Marwan mengaku, Sebagi kepanjangan tangan partai politik, yang dalam hal ini selaku ketua partai Marwan juga memiliki pemikiran yang sama. "Akan tetapi sebagi Ketua Partai harus bisa menyesuaikan waktu, dan saya nilai ini sah-sah saja. Meski dalam satu minggu, misalkan melakukan kampanye politik, siapa yang mau ngomong, asal itu diluar waktu tugas sebagai Kepala Daerah," kata dia.

Terkecuali, lanjut Marwan, orang yang tidak boleh ikut berpolitik diantranya ASN, mulai dari Camat, Kepala Dinas dan Kabid-kabidnya yang berstatus ASN.

"Makanya, bila ada ASN yang pulgar dalam berpolitik, dengan sengaja menonjolkan, dengan mengacungkan atau bentuk apapun itu, baru silahkan boleh di sikapi," jelas Bupati yang juga sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Sukabumi itu.

Sekedar diketahui, Dalam Undang-Undang (UU No 6 tahun 2014 -red) atau pasal yang mengatur yakni pada pasal 29 yang menjelaskan para Kades dilarang berpolitik apalagi menjadi pengurus suatu parpol.

Kepala Desa maupun Lembaga Hukum, Itansi Pemerintahan yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

BACA Juga: Menanggapi Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Para Kades dan Oknum Jaksa, Bawaslu Sukabumi Diminta TegakkanAturan dan Sanksi Tanpa Pandang Bulu


Pewarta : Rudi Samsidi
Editor: AM
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Comments

Popular posts from this blog

Muhammadiyah Dukung Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Pertamax Oplos Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) usai jadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023 di Kejagung Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga) sukabumiNews.net , JAKARTA – Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan kasus korupsi secara transparan, profesional, dan berbasis bukti hukum yang kuat.   Hal itu disampaikan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Affandi Affan merespons perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.   "Kami percaya Kejaksaan Agung akan menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. Kepastian hukum yang jelas akan menjaga stabilitas nasional dan mencegah potensi politisasi yang justru dapat memperkeruh situasi," ...

Langgar SOP, SPBU 34.43.111 Baros Disegel Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri didampingi Menteri Perdagangan, Direktur Utama Pertamina dan Pj Wali Kota Sukabumi saat Konferensi Pers soal penyegelan SPBU di Kecamatan Baros Kota Sukabumi yang melanggar Standard Operating Procedure (SOP) | Foto: KBSN /Prim RK sukabumiNews.net , KOTA SUKABUMI – Dinyatakan melanggar Standard Operating Procedure (SOP),  SPBU 34.43.111 di Baros Kota Sukabumi Jawa Barat disegel  Kementerian perdagangan dan Bareskrim Polri, Rabu (19/2/2025). Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025. Momen ini dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Polisi Nunung Syaifuddin, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Direktur Utama Pert...

VIDEO: Program Makan Bergizi Gratis Uji Coba di Wilayah Kecamatan Cicurug

Program Makan Bergizi Gratis di mulai uji coba di MTs Assa’adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Senin (17/2/2025). | Foto/Video: sukabumiNews /Subandis sukabumiNews.net , KAB SUKABUMI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai uji coba di MTs Assa'adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Senin (17/2/2025). Ujicoba akan dilakukan di enam sekolah di 12 Desa dan satu Kelurahan yang terdapat di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pada Senin, 17 Februari 2025 ini, uji coba program MBG dilaksanakan di dua sekolah, yakni di MTs Assa'adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug. Pewarta: Sumbandi COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025