GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Massa AMPH RI Tuntut Kejari Bongkar Skandal Kredit PT Alpindo Mitra Baja Rp176,7 Miliar

Skandal Kredit PT Alpindo Mitra Baja yang dianggap merugikan negara Rp176,7 miliar ini disebut-sebut melibatkan nama Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.
Ukuran huruf
Print 0
Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, mengonfirmasi bahwa saat ini tim jaksa sedang melakukan tahap Puldata dan Pulbaket. (sukabumiNews FOTO: Prim RK)

Kota Sukabumi (SUKABUMINEWS.net) – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Rabu (28/1/2026).

Mereka menuntut Kejari membongkar kasus kredit PT Alpindo Mitra Baja periode 2012-2013 dari salah satu bank syariah nasional yang dianggap telah merugikan Negara sebesar Rp176,7 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran nama Ayep Zaki yang kini menjadi Wali Kota Sukabumi disebut-sebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab sebagai pimpinan di PT Alpindo Mitra Baja saat itu.

Koordinator aksi, Moch Akmal Fajriansyah, menjelaskan bahwa laporan ini sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Juli 2025, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Kota Sukabumi melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Oktober 2025.

“Kami hadir untuk meminta kejelasan dan percepatan penanganan perkara. Berdasarkan data kami, terdapat potensi kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp176,7 miliar dari skandal kredit ini,” kata Akmal kepada awak media.

Akmal juga membeberkan adanya dugaan penggelembungan (mark up) nilai aset (appraisal). Ia mengatakan, nilai aset yang seharusnya berkisar Rp43 miliar, justru mendapatkan kucuran pembiayaan hingga Rp176,7 miliar.

Menurutnya, kondisi ini kian pelik saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 2017. Namun terdapat klaim pengambil-alihan Agunan (AYDA) oleh pihak bank sebesar Rp96,2 miliar yang diduga menabrak prosedur hukum kepailitan.

“Kami menduga ada penyajian laporan keuangan yang tidak akurat serta penyalahgunaan kewenangan dalam sektor perbankan. Ini yang kami minta untuk diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” ujar Akmal.

Kasi Pidsus Kejari Sebut Pihaknya Tengah Melakukan Tahap Puldata dan Pulbaket terkait Kasus Ini

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah memproses laporan pelimpahan dari Kejati Jabar tersebut. Saat ini, tim jaksa sedang melakukan tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

“Kami sedang melakukan penelitian mendalam untuk menentukan kualifikasi perkaranya, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi, perbankan, atau lainnya. Kami juga harus memastikan locus delicti-nya,” jelas Haris.

Terkait keterlibatan nama Wali Kota, Haris menegaskan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap warga negara.

“Kami bekerja secara teliti dan hati-hati agar tidak ada hak yang terlanggar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan. Mengenai pemeriksaan Wali Kota, saat ini belum bisa kami informasikan, namun proses penelitian ini akan menyasar seluruh pihak yang berkaitan,” pungkasnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
Rekomendasi
Berikutnya

0Komentar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Tautan berhasil disalin