GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Kasus Penusukan terhadap Siswa: Laporan Psikiatris Memastikan Pelaku Layak Diadili

Pengadilan Magistrat hari ini menyampaikan bahwa hasil laporan psikiatri mengkonfirmasi bahwa remaja pria yang didakwa membunuhnya layak diadili
Font size
Print 0
Pada 22 Oktober, siswa tersebut didakwa membunuh teman sekolahnya di sebuah sekolah menengah di Bandar Utama antara pukul 09.20 dan 09.35 pada 14 Oktober 2025. (Sumber: BERNAMA)


Petaling Jaya (SUKABUMINEWS.net) – Pengadilan Magistrat hari ini menyampaikan bahwa hasil laporan psikiatri mengkonfirmasi bahwa remaja pria yang didakwa membunuh seorang siswi berusia 16 tahun di toilet sekolah menengah di Bandar Utama layak untuk diadili.

Pengacara Kitson Foong, yang mewakili remaja berusia 15 tahun itu, mengatakan bahwa laporan dari seorang psikiater dari Rumah Sakit Bahagia Ulu Kinta, Perak, menemukan bahwa kliennya mampu memahami apa yang terjadi dalam proses persidangan.

"Calon (laki-laki muda) tersebut mampu dibawa ke pengadilan untuk diadili dan mampu membela diri." Kata pengacara itu kepada media di luar pengadilan usai persidangan tertutup di hadapan Hakim Amira Sariaty Zainal, disitat Bernama.

"Pengadilan juga memerintahkan agar mulai hari ini, calon tersebut ditempatkan di sebuah pusat yang digambarkan sebagai penjara untuk anak-anak, yaitu Pusat Pemasyarakatan Puncak Alam di Selangor," kata pengacara itu kepada media di luar pengadilan usai persidangan tertutup di hadapan Hakim Amira Sariaty Zainal.

Kitson mengatakan pengadilan juga memerintahkan remaja tersebut, yang sebelumnya ditempatkan di Rumah Sakit Bahagia, untuk mengikuti sesi konseling dan terapi sebulan sekali dan menetapkan tanggal 6 Februari untuk sidang lanjutan.

Pada 22 Oktober, siswa tersebut didakwa membunuh teman sekolahnya di sebuah sekolah menengah di Bandar Utama antara pukul 09.20 dan 09.35 pada 14 Oktober 2025.

Tidak ada pengakuan yang dicatat dari remaja tersebut karena kasus pembunuhan tersebut berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi.

Dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 302 KUHP yang mengatur hukuman mati atau penjara minimal 30 tahun dan maksimal 40 tahun, dan dapat dihukum dengan cambukan tidak lebih dari 12 kali jika tidak digantung.

Namun, Pasal 97(1) UU Anak 2001 menetapkan bahwa hukuman mati tidak boleh dijatuhkan atau dicatat pada anak di bawah usia 18 tahun yang dinyatakan bersalah dan sebagai pengganti hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 97(2) UU yang sama, pengadilan harus memerintahkan penahanan individu tersebut untuk jangka waktu yang diizinkan oleh Yang di-Pertuan Agong atau Raja atau Yang Dipertua Negeri.

Dalam persidangan hari ini, penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Raja Zaizul Faridah Raja Zaharudin, sementara pengacara Nur Izni Syazwani Ahmad hadir sebagai pengacara pengamat mewakili ibu almarhumah.

Pewarta: Dede Abdul Haq
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
Lihat Juga
Berikutnya

0تعليقات

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Link copied successfully