![]() |
Kejaksaan Tinggi Bengkulu memamerkan uang tunai sebesar Rp103.364.602.345 dari kasus korupsi tambang batubara di Bengkulu. (Liputan6.com/ Yuliardi Hardjo) |
SukabumiNews, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu memamerkan uang tunai sebesar Rp103.364.602.345. Uang tersebut merupakan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tambang Bengkulu yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining.
Kasus ini sendiri
merugikan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp500 miliar dan tercatat
sebagai kasus korupsi sektor pertambangan terbesar di Bengkulu.
Asisten Pengawasan
Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa uang yang disita berasal
dari berbagai rekening bank dan juga dalam bentuk uang tunai yang disita
langsung dari tangan pihak-pihak terkait.
"Uang ini adalah
uang yang kita sita dari tindak pidana dugaan korupsi di sektor pertambangan PT
Ratu Samban Mining. Berupa tiga mata uang yaitu rupiah, dollar Amerika dan
yen," ungkap Andri, Selasa (23/9/2025).
Uang senilai lebih
dari Rp103 miliar yang berhasil disita berasal dari berbagai sumber, di
antaranya Rp27,88 miliar dari 7 rekening Bank Mandiri atas nama Bebby Hussy dan
Sakya Hussy.
Sebanyak Rp 44,14
miliar dan USD 10.741,27 dari 37 rekening Bank BNI atas nama Bebby Hussy, Munyy
Hussy, dan 4 perusahaan PT Inti Bara Perdana, PT Bara Indah Lestari, PT Surya
Karya Selaras dan PT Tunas Bara Jaya.
Selanjutnya, Rp19,11
miliar, USD 408.988, dan JPY 43.200.000 dari 10 rekening lainnya yang juga atas
nama Bebby Hussy, Sakya Hussy, dan perusahaan terkait. Serta Rp180 juta tunai
dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Provinsi Bengkulu.
Terakhir uang disita sebesar Rp136,35 juta tunai dari Dewi Wahyuni Yeo, istri
dari tersangka utama Andy Putra.
Kepala Seksi
Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang yang
disita tidak hanya berasal dari perkara pokok yaitu korupsi saja.
Akan tetapi juga dari
tindak pidana lainnya seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), suap, dan
perintangan penyidikan.
"Penyitaan ini
bagian dari empat perkara, bukan hanya dari kasus korupsinya saja. Termasuk
TPPU, suap, dan upaya menghalangi penyidikan," kata Danang.
Selain menyita uang
sebelumnya Kejati Bengkulu juga sudah melakukan penyitaan sejumlah aset
tersangka mulai dari rumah, kendaraan mewah, hingga puluhan alat berat.
12 Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, dan suap yakni:
- Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
- Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
- Komisaris PT. Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
- General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
- Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
- Sutarman Direktur PT. Inti Bara Perdana.
- Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
- Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
- Awang merupakan adik kandung Bebby Hussie.
- Andy Putra kerabat jauh Bebby Hussie.
- Nazirin, inspektur tambang Bengkulu.
0Comments