![]() |
| Ilustrasi perbaikan tiang listrik. Foto: (Dok. Istimewa) |
sukabumiNews – Sebuah
unggahan warga yang mengeluhkan mahalnya biaya pemindahan tiang listrik kembali
menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video yang tersebar luas,
seorang pemilik rumah menyampaikan kekesalannya setelah menerima surat resmi
yang diklaim dari PT PLN (Persero), yang mewajibkannya membayar biaya
pemindahan tiang listrik senilai Rp12,6 juta.
“Isi surat ini yang membuat saya emosi, Pak. Jadi, di sini tertulis sesuai RAB yang dihitung PLN, ya, kita diharuskan membayar untuk memindahkan tiang itu, Rp12.691.245,” ujar pria dalam video tersebut.
Tak hanya menyoroti besarnya biaya, pria dalam video tersebut juga mempertanyakan kejelasan poin kedua dalam surat tersebut. Dalam poin itu disebutkan bahwa biaya yang dimaksud merupakan biaya pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga dan diklaim bukan menjadi pendapatan PLN.
“Nah, poin kedua ini yang musykil. Biaya tersebut adalah biaya pekerjaan oleh pihak ke-3, bukan menjadi pendapatan PLN. Ini yang seharusnya menjadi bahan diskusi, bahan kajian untuk teman-teman pegiat tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa unggahan tersebut dibuat pada pagi hari tanggal 23, sesaat setelah petugas PLN meninggalkan lokasi. Unggahan tersebut lalu viral dan mendapat respons luas dari warganet. Sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, pihak PLN kembali datang ke lokasi untuk memindahkan jaringan kabel, dan pekerjaan tersebut diselesaikan dengan cepat. Sementara, tiangnya dibongkar beberapa hari kemudian.
Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan bagi pria tersebut karena pekerjaan dapat diselesaikan dengan cepat tanpa biaya tambahan, sedangkan sebelumnya warga diminta membayar hingga belasan juta rupiah.
“Apakah dibenarkan dalam sebuah perusahaan, ada pungutan yang kemudian tidak masuk ke pendapatan perusahaan tersebut? Sementara, yang mengeluarkan edaran itu suratnya resmi berkop perusahaan. Itu yang ingin saya sampaikan,” ujarnya.
Video Lama
Menanggapi video yang beredar di media sosial, Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menjelaskan bahwa video tersebut merupakan dokumentasi lama yang diambil pada tahun 2022 dan kembali diunggah dari platform YouTube.
Dana memastikan bahwa saat ini, tidak terdapat permasalahan antara PLN dan pelanggan yang bersangkutan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima klarifikasi langsung dari pelanggan terkait isi video yang beredar.
“Sebenarnya video itu video lama tahun 2022 yang tiba-tiba diambil dari Youtube. PLN dan pihak pelanggan sudah tidak ada permasalahan,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Senin (15/9/2025).
Tirto juga menerima video klarifikasi dari Ahmad Zaenudin, sosok pria yang ada dalam video viral terkait pemindahan tiang listrik tersebut. Zaenudin menegaskan bahwa video yang beredar merupakan rekaman lama dari tahun 2022 dan memastikan bahwa permasalahan antara dirinya dengan PLN telah selesai.
“Perlu saya sampaikan bahwa video tersebut adalah video lama tahun 2022 yang diambil dari YouTube dan dipotong-potong. Masalah antara saya dan PLN sudah clear dan tidak ada permasalahan lagi. Sehingga, kalau ada berita-berita yang hari ini ada masalah itu berita yang tidak benar," katanya.
Polemik Pemindahan Tiang Listrik Bukan Kali Pertama
Meski telah diklarifikasi, keluhan masyarakat terkait tingginya biaya pemindahan tiang listrik bukanlah hal yang baru. Pada tahun 2024, peristiwa serupa dialami oleh Siti Khodijah, warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, yang mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik di pekarangan rumahnya.
Kejadian bermula saat Siti ingin memindahkan tiang listrik yang berdiri di halaman rumahnya dan berbatasan langsung dengan lantai carport. Rencananya, tiang tersebut akan dipindahkan ke depan rumah, dengan jarak pemindahan tidak lebih dari dua meter. Namun, ia mengaku bingung ketika pihak PLN meminta biaya pemindahan sebesar Rp11 juta.
Melansir dari detikJatim, Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris, menjelaskan biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp11 juta itu mencakup biaya material dan jasa pekerjaan. Selain itu, pemindahan tiang dapat berdampak pada suplai listrik ke lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," lanjutnya.
Belum Ada Regulasi yang Mengatur Biaya Pemindahan Tiang Listrik
Pakar kebijakan publik dan hukum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyebut dasar hukum yang mengatur persoalan kelistrikan di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa PLN memiliki kewenangan untuk memasang, menggunakan, atau memindahkan instalasi kelistrikan, termasuk tiang listrik, baik di atas maupun di bawah tanah milik masyarakat. Meski demikian, hingga saat ini belum ada aturan baku yang secara transparan mengatur kriteria penetapan biaya tersebut.
“Tidak ada aturan khusus menentukan tarifnya berapa. Memang itu biaya ditentukan oleh PLN berdasarkan tingkat kesulitan dan lokasi berdasarkan hasil survei itu,” ujarnya.
Senada, Pakar Hukum Perdata dan Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Setiawan Wicaksono, menyebut hingga saat ini UU Ketenagalistrikan belum mengatur secara tegas mengenai nominal biaya pemindahan tiang listrik. Padahal, pemindahan tiang listrik membutuhkan biaya material dan jasa. Misalnya, dapat mengakibatkan terganggunya pasokan listrik ke pengguna lain sehingga tidak dapat menggunakan listrik secara maksimal.
“Perhitungan biaya pemindahan tiang listrik masih didasarkan atas penghitungan PT PLN di masing-masing daerah yang disesuaikan dengan biaya yang perlu dikeluarkan untuk memindahkan tiang listrik dan merupakan biaya resmi,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Universitas Brawijaya (16/1/2024).
Meski demikian, Setiawan menambahkan, pemasangan tiang listrik di area perumahan diperbolehkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sebab, jaringan listrik merupakan utilitas umum yang penempatannya telah dirancang agar tidak mengganggu aktivitas warga.
Meski demikian, penempatan tiang listrik dapat dipindahkan apabila memang terdapat beberapa alasan.
“Pemindahan tiang listrik seperti ini merupakan kegiatan yang dilakukan PT PLN (pemindahan tiang terjadwal). Warga dapat juga mengajukan pemindahan tiang listrik, jika tiang tersebut menyebabkan aktivitas sehari-hari tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau menutupi akses bangunan (permohonan),” ujar Setiawan.
Perlu Ada Transparansi dan Peraturan Teknis
Merujuk pada Pasal 42 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, warga memiliki hak untuk mengajukan pemindahan tiang listrik milik PLN. Trubus dari Universitas Trisakti menjelaskan, dalam praktiknya, PLN akan melakukan survei ke lokasi untuk menentukan kemungkinan teknis pemindahan dan besaran biayanya.
Dalam kasus ini, ia mengusulkan, PLN seharusnya membuat peraturan teknis atau Pertek, yang mengatur secara rinci proses dan kriteria penentuan biaya. Hal ini untuk menghindari penetapan biaya secara sepihak, tanpa indikator atau acuan yang jelas.
“Harus ada transparansi. Misalnya, mereka (PLN) selalu mendasarkan tingkat kesulitan dan lokasinya. Nah, sekarang harus ada semacam kriteria-kriteria, indikator-indikatornya sehingga bisa ditentukan biayanya. Itu yang harus disiapkan oleh PLN,” ujarnya.
Trubus menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan proses pemindahan tiang listrik. Pada tahap pra-pemindahan, misalnya, harus ada kejelasan mengenai biaya survei dan siapa yang menanggungnya. Lalu, dalam proses pemindahan, perlu dijelaskan peralatan apa saja yang dibutuhkan, serta apakah pelanggan perlu menyediakan alat tersebut atau dikenakan biaya tambahan.
“Misalnya ada survei, berarti survei, biaya survei berapa? Itu harus dijelaskan juga. Misal dengan lokasi geografisnya yang berat. Kedua, berkait dengan proses, proses ini seperti apa? Pemilik rumah harus menyediakan apa? Alatnya atau bagaimana? Kalau alatnya gak ada, berarti harus mengganti biaya alat itu atau bagaimana, kan aturan teknisnya harus ada,” jelasnya.
Tirto telah mencoba menghubungi pihak PLN untuk mengonfirmasi soal dasar penetapan biaya pemindahan tiang listrik. Namun, hingga artikel ini ditulis, kami belum mendapatkan konfirmasi balasan dari perusahaan tersebut. Mengutip laporan Tirto, pada tahun 2024, biaya pemindahan tiang listrik PLN bervariasi, tergantung pada situasi dan kondisi di lapangan.
Biaya yang dikeluarkan tersebut mencakup untuk keperluan tiang baru, kabel baru, serta jasa petugas. Adapun penentuan besaran biaya tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil survei petugas PLN. Survei akan dilakukan setelah konsumen mengajukan pemindahan tiang listrik ke PLN.
Pembayaran biaya pemindahan tiang listrik PLN hanya bisa dilakukan secara langsung ke PLN melalui transfer, bukan tunai. Setelah biaya dibayarkan, konsumen akan menerima register bayar yang dikeluarkan oleh PLN.
Untuk pengajuan pemindahan tiang listrik PLN, pemilik lahan yang digunakan untuk menempatkan tiang listrik dapat menggunakan layanan daring atau online dengan mengirimkan laporan melalui surat elektronik atau email ke pln123@pln.co.id. Pengajuan juga dapat dilakukan dengan menghubungi Call Center PLN 123. (Tirto)


0Komentar