Rapurna ke-33: DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Kebijakan KUA PPAS Tahun 2026
sukabumiNews, PALABUHANRATU – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyepakati kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2026.
Penandatangan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi pada rapat paripurna (rapurna) ke-33 tahun sidang 2025 yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Palabuhanratu, Jum’at (29/8/2025).
Bupati Sukabumi, H Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah berlandaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta memperhatikan sinergi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
Dokumen tersebut disusun untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan pembangunan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026," ujar Bupati.
Bupati berharap, semoga kolaborasi yang telah terjalin ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga setiap program dapat berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sementara Ketua DPRD Kabaupaten Sukabumi, Budi8 Azhar Mutawali mnyampaikan bahwa pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 27 Agustus 2025.
“Pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai arah kebijakan pembangunan, prioritas program, serta alokasi anggaran sementara yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Post a Comment