sukabumiNews Template

Mau Diwisuda, Mahasiswa ini Malah Edarkan Ganja

Tersangka MRP saat dihadirkan di Konferensi Pers Mapolres cimahi (Foto: RRI/Agusg)

sukabumiNews.net, CIMAHI – Seorang mahasiswa yang baru lulus yudisium harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki ratusan gram ganja. MRP (23) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dengan barang bukti sebanyak 685 gram ganja.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya telah dibongkar pihaknya. Penyidik mendapatkan informasi mahasiswa pengedar ganja.

“Perkembangan kasus tersangka MRP ini masih kami kembangkan,” ujar Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (23/6/2025).

Menurut Niko, MRP diketahui merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung. Ia telah dinyatakan lulus yudisium dan tinggal menunggu pelaksanaan wisuda.

“Tersangka MRP tinggal menunggu wisuda. Namun karena menjual ganja, akhirnya harus kami amankan,” ucapnya.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di lingkungan kampus.

“Modus yang digunakan yakni sistem tempel, transaksi langsung atau COD, serta pemesanan melalui media online, terutama di sekitar wilayah kampus,” kata Niko.

Dalam keterangannya, MRP mengaku nekat menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan finansial selama menyelesaikan kuliahnya, termasuk biaya skripsi, transportasi, serta pencetakan dokumen akademik.

“Uangnya saya pakai buat biaya skripsi, ongkos ke kampus, dan kebutuhan kuliah lainnya,” ujar MRP di hadapan penyidik.

Penangkapan MRP merupakan bagian dari keberhasilan Satnarkoba Polres Cimahi dalam mengungkap total 28 kasus narkotika dalam kurun waktu kurang dari 20 hari pada Juni 2025, dengan total 31 tersangka.

Para tersangka, termasuk MRP, dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Para pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Niko. (KBRN)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi SUKABUMINEWS


Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

نموذج الاتصال