sukabumiNews.net, KAB SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2025 pada Kamis, 22 Mei 2025, di ruang rapat utama DPRD.
Rapat yang beragendakan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029 ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II dan III, H. Usep dan Ramzi Akbar Yusuf.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
BACA Juga: Wabup Andreas Hadiri Paripurna DPRD ke-18 Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali mengatakan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan pada tanggal 30 April 2025.
Dalam rapat tersebut, juru bicara dari masing-masing fraksi menyampaian pandangan umum secara bergiliran, baik secara tertulis maupun lisan, dimulai dari Fraksi Partai Golkar dan PAN yang diwakili oleh H.M Loka Tresnajaya, dilanjutkan dengan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) oleh Hera Iskandar.
Penyampaian pandangan umum dilanjutkan oleh Saepul Rahman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Hendra Purnama dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selanjutnya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, disusul oleh Rudi Heryanto Fraksi Partai Demokrat.
Selanjutnya, seluruh pandangan umum fraksi akan dijawab secara resmi oleh Bupati dalam agenda Rapat Paripurna berikutnya, seperti yang diharapkan oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali.