SukabumiNews.id, KAB SUKABUMI – DPRD dan Pemerintak Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2026, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi H Asep Japar, Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan para camat se-Kabupaten Sukabumi.
Rapat paripurna juga mengagendakan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa penetapan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil kesepakatan atas pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Menurutnya, setelah persetujuan bersama, Pemerintah Daerah akan menyampaikan dokumen Perubahan APBD kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi Azhar.
Budi menjelaskan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar.
Tambahan anggaran tersebut, kata dia, akan diarahkan untuk mendukung berbagai program yang menjadi prioritas daerah, dengan terlebih dahulu memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat wajib.
“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” jelasnya.
Setelah disetujui bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara definitive,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai tanda disepakatinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

0Komentar