Kantor P2TP2A Kota Padang. (Dok: Diskominfo Padang) |
Ketua Harian P2TP2A Kota Padang, Ermiati menyampaikan, dari 56 kasus, ditemukan 42 kasus terhadap anak. Sisanya 14 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Ia mengungkapkan dalam mencegah kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan perempuan perlu bergerak bersama. Dimulai dari orang tua, masyarakat, lingkungan terdekat dan pemerintah melalui lingkungan pendidikan.
"Sekaligus pemerintah kelurahan, kecamatan dan kota juga melibatkan organisasi yang ada seperti kelompok PKK, LPM, Karang Taruna, Majelis Taklim, Bundo Kanduang dan lembaga sosial lainnya. Berdasarkan kasus yang dijumpai, sering yang menjadi korban itu adalah anak yang keluarganya tidak utuh atau orang tua yang sering bertengkar dihadapan anak-anaknya," katanya, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, tidak hanya itu kurangnya parenting terhadap calon pengantin, sehingga pasangan suami istri kurang memahami tupoksi masing- masing. Akibatnya menimbulkan masalah kekerasan dalam rumah tangga. "Bagi mereka yang menjadi korban kekerasan melalui layanan P2TP2A diberikan konseling dan penguatan bagi korban," ujarnya.
Sementara itu, pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus Divisi Pelayanan dan Konsultasi P2TP2A Rahma Tri Ananda, menjelaskan P2TP2A dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memberikan pelayanan berupa preventetif, kuratif dan rehabilitatif.
"Penanganan dan pendampingan kasus seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, verbal, penelantaran, eksploitasi dan ranah kekerasan lainnya. Siapa saja bisa datang baik korban ataupun orang tedekat korban untuk berkonsultasi hingga diberikan pendampingan," ujarnya. (**).