Skip to main content

MA Potong Hukuman HRS Jadi 2 Tahun, Refly Harun: Satu Hari Saja Tidak Layak

Refly Harun menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengurangi masa tahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi dua tahun. 


Kolase foto Refly Harun dan Habib Rizieq Shihab (YouTube) - IndoZone 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Ahli hukum tata negara Refly Harun menyambut baik keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi dua tahun.

Sebelumnya, HRS dituntut untuk menjalani masa tahanan selama empat tahun dalam kasus tes usap Rumah Sakit Ummi yang dianggap menyebarkan berita bohong.

Namun, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman Habib Rizieq dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021.

Yaitu dengan mengurangi pidana yang telah dijatuhkan dari sebelumnya empat tahun menjadi dua tahun dalam putusan yang dibuat pada Senin, 15 November 2021.

Lebih lanjut, Refly Harun mengatakan bahwa yang jelas dan harus dipegang adalah masa hukuman saat ini sudah berjalan selama tiga bulan.

Hal itu terhitung sejak bulan Agustus, di mana Habib Rizieq ditahan kembali meskipun ketika itu masa tahanan kasus Petamburan sudah selesai dijalani.

Di sisi lain, Refly Harun menjelaskan bahwa biasanya dalam masa tahanan bisa mendapatkan remisi.

"Ya akan menjalani satu tahun sembilan bulan lagi, tapi biasanya ada remisi," tuturnya.

"Dan ketika menjalani 2/3 masa tahanan biasanya bisa bebas, asal berkelakuan baik," sambungnya.

Akan tetapi, Habib Rizieq merupakan salah satu orang yang kerap menyampaikan pendapat kritis mengenai pemerintahan.

Sebab itu, Refly Harun menyatakan bahwa sikap kritis bukan sebuah perbuatan yang tidak baik.

"Kritis kan beda justru baik," ujarnya Refly Harun seperti disampaikan di kanal YouTubenya, Senin (15/11/2021).

Karena itu, dia mengharapkan pada akhir 2022, Habib Rizieq sudah dapat dibebaskan dan berpartisipasi.

"Mudah-mudahan akhir-akhir di 2022 sudah bisa bebas dan sudah bisa berpartisipasi sebagai warga negara yang tentu memiliki hak konstitusional," ucapnya.

"Untuk berpartisipasi dalam pemerintahan baik di luar maupun di dalam," tambahnya.

Dia menyebutnya sebagai equality before the law and governments atau kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan.

"Walaupun saya mengatakan jangankan dua tahun, satu hari saja, diproses saja tidak layak Habib Rizieq sesungguhnya," tandasnya dia seperti dikutip sukabumiNews dari PR BEKASI, Selasa (16/11/2021).

BACA Juga: Teriakan Keras Refly Bawa Angin Segar Rizieq, Jokowi Ikut Diseret

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Comments

Popular posts from this blog

Muhammadiyah Dukung Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Pertamax Oplos Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) usai jadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023 di Kejagung Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga) sukabumiNews.net , JAKARTA – Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan kasus korupsi secara transparan, profesional, dan berbasis bukti hukum yang kuat.   Hal itu disampaikan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Affandi Affan merespons perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.   "Kami percaya Kejaksaan Agung akan menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. Kepastian hukum yang jelas akan menjaga stabilitas nasional dan mencegah potensi politisasi yang justru dapat memperkeruh situasi," ...

Langgar SOP, SPBU 34.43.111 Baros Disegel Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri didampingi Menteri Perdagangan, Direktur Utama Pertamina dan Pj Wali Kota Sukabumi saat Konferensi Pers soal penyegelan SPBU di Kecamatan Baros Kota Sukabumi yang melanggar Standard Operating Procedure (SOP) | Foto: KBSN /Prim RK sukabumiNews.net , KOTA SUKABUMI – Dinyatakan melanggar Standard Operating Procedure (SOP),  SPBU 34.43.111 di Baros Kota Sukabumi Jawa Barat disegel  Kementerian perdagangan dan Bareskrim Polri, Rabu (19/2/2025). Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025. Momen ini dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Polisi Nunung Syaifuddin, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Direktur Utama Pert...

VIDEO: Program Makan Bergizi Gratis Uji Coba di Wilayah Kecamatan Cicurug

Program Makan Bergizi Gratis di mulai uji coba di MTs Assa’adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Senin (17/2/2025). | Foto/Video: sukabumiNews /Subandis sukabumiNews.net , KAB SUKABUMI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai uji coba di MTs Assa'adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Senin (17/2/2025). Ujicoba akan dilakukan di enam sekolah di 12 Desa dan satu Kelurahan yang terdapat di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pada Senin, 17 Februari 2025 ini, uji coba program MBG dilaksanakan di dua sekolah, yakni di MTs Assa'adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug. Pewarta: Sumbandi COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025