Skip to main content

Dianggap Mengekang Tugas Wartawan, Liga Jurnalis Sukabumi Gelar Aksi Demo Tolak Raperda KIP di Halaman Pendopo

sukabumiNews, SUKABUMI – Liga Jurnalis Sukabumi (LJS) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pendopo Kabupaten Sukabumi guna menolak Raperda KIP yang dianggap mengekang tugas peliputan wartawan sebagaimana yang telah diusulkan oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi. 

Aksi yang di gelar di halaman Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Kamis (11/07/2019) itu, dihadiri oleh beberapa organisasi wartawan yang tergabung dalam Liga Jurnalis Sukabumi.

Ketua Aksi Liga Jurnalis Sukabumi, Ahmad Fikri menilai, Raperda KIP itu sangat jelas melanggar UU Pers No 40 dan dapat melukai demokrasi kebebasan pers di Kabupaten Sukabumi. Dia menjelaskan, Raperda yang terdiri dari 35 pasal itu memuat pasal yang yang tidak memiliki dasar hukum apapun.
Pasal yang dumaksud Ahmad Fikri adalah pasal 15 ayat 2 yang isinya mengatur wartawan yang hendak melakukan peliputan di Pemkab Sukabumi harus sesuai dengan ketetapan DKIP, bahwa wartawan harus memiliki rekomendasi dari DKIP. Apabila tidak memiliki izin, wartawan tersebut akan dikenai sanksi administrasi dan akan dilaporkan ke dewan pers.

"Pasal itu bertujuan membatasi tugas jurnalis di Kabupaten Sukabumi," kata Ahmad Fikri kepada sukabumiNews disela-sela aksi unjuk rasa di halaman Pendopo Sukabumi, Kamis (11/07/2019) siang.

Adapun tuntutan penolakan LJS sebagai berikut:

1. DPRD dan Pemkab Sukabumi  membatalkan Raperda penyelenggaran Komunikasi, Informasi dan Persandian;

2. DPRD harus bersifat transfaran terkait Raperda penyelenggaran Komunikasi, Informasi dan Persandian;

3. Bupati Sukabumi harus mengkaji ulang pimpinan DKIP Kabupaten Sukabumi;

Pembubuhan tanda tangan mennadai penolakan Raperda yang di rancang Diskominfo Kabsi dan Kabag Hukum Kabsi
Ahmad Fikri menegaskan, jika pihak berkapasitas tidak mengindahkan tuntutan rekan-rekan wartawan yang tergabung ke dalam Liga Jurnalis Sukabumi (LJS), pihaknya akan membuat permohonan ke MA untuk menggugat Pemerintah Kabupaten Sukabumi. "Apabila tuntutan kami tidak di sepakati, maka kami akan melayangkan gugatan atau permohonan keberatan ke MA," tegasnya.

Menyikapi tuntutan LJS, Kabid Diskominfo Kabupaten Sukabumi, Herdi Somantri mengungkapkan, DKIP saat ini memiliki harapan yang sama dengan apa yang diharapkan oleh rekan-rekan jurnalis. Artinya, kata Dia, seorang jurnalis memiliki badan hukum dan hanya mematuhi kode etik jurnalistik. "Harapan kita sama, untuk masalah ini kita kembalikan ke undang-undang yang berlaku," ungkap Herdi menjawab bias tuntutan wartawan.


Pewarta: Azis R
Editor: Agus Setiawan
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Comments

Popular posts from this blog

Muhammadiyah Dukung Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Pertamax Oplos Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) usai jadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023 di Kejagung Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga) sukabumiNews.net , JAKARTA – Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan kasus korupsi secara transparan, profesional, dan berbasis bukti hukum yang kuat.   Hal itu disampaikan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Affandi Affan merespons perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.   "Kami percaya Kejaksaan Agung akan menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. Kepastian hukum yang jelas akan menjaga stabilitas nasional dan mencegah potensi politisasi yang justru dapat memperkeruh situasi," ...

Langgar SOP, SPBU 34.43.111 Baros Disegel Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri didampingi Menteri Perdagangan, Direktur Utama Pertamina dan Pj Wali Kota Sukabumi saat Konferensi Pers soal penyegelan SPBU di Kecamatan Baros Kota Sukabumi yang melanggar Standard Operating Procedure (SOP) | Foto: KBSN /Prim RK sukabumiNews.net , KOTA SUKABUMI – Dinyatakan melanggar Standard Operating Procedure (SOP),  SPBU 34.43.111 di Baros Kota Sukabumi Jawa Barat disegel  Kementerian perdagangan dan Bareskrim Polri, Rabu (19/2/2025). Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025. Momen ini dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Polisi Nunung Syaifuddin, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Direktur Utama Pert...

VIDEO: Program Makan Bergizi Gratis Uji Coba di Wilayah Kecamatan Cicurug

Program Makan Bergizi Gratis di mulai uji coba di MTs Assa’adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Senin (17/2/2025). | Foto/Video: sukabumiNews /Subandis sukabumiNews.net , KAB SUKABUMI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai uji coba di MTs Assa'adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Senin (17/2/2025). Ujicoba akan dilakukan di enam sekolah di 12 Desa dan satu Kelurahan yang terdapat di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pada Senin, 17 Februari 2025 ini, uji coba program MBG dilaksanakan di dua sekolah, yakni di MTs Assa'adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug. Pewarta: Sumbandi COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025