GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Pelaku Teror Masjid Christchurch Akan Diadli Tanpa Pengacara

Pelaku Teror Masjid Christchurch Akan Diadli Tanpa Pengacara
Ukuran huruf
Print 0
sukabumiNews, NEW ZEALAND -- Brenton Tarrant, pelaku teror penembakan di masjid di Christchurch, Selandia Baru, akan diadli tanpa pengacara.

"Dia ingin mewakili diri sendiri dalam kasus ini," ujar pengacara yang sebelumnya diutus pengadilan untuk mendampingi Tarrant, Richard Peters, kepada AFP, Senin (18/3).

Peters kemudian memastikan bahwa Tarrant "sangat rasional" untuk menghadiri persidangan tanpa pendampingan pengacara.

"Dia sangat rasional dan memperlihatkan bahwa dia tak memiliki disabilitas mental. Dia tampak mengerti apa yang terjadi," tutur Peters.

Peters menyampaikan pernyataan ini setelah Tarrant menghadiri sidang pembacaan dakwaan pada Sabtu (16/3) lalu.

Brenton Tarrant, pelaku teror penembakan di masjid di Christchurch, Selandia Baru, akan diadli tanpa pengacara. (Mark Mitchell/New Zealand Herald/Pool via Reuters)
Dalam sidang tersebut, Tarrant dijatuhi satu dakwaan pembunuhan atas aksinya di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood pada Jumat pekan lalu yang secara keseluruhan merenggut 50 nyawa dan melukai 50 orang lainnya.

Pengadilan tak memberikan kesempatan bagi Tarrant untuk bebas dengan jaminan. Ia diwajibkan hadir dalam persidangan lanjutan pada 5 April mendatang.

Tarrant mengakui dirinya sendiri sebagai penganut supremasi kulit putih. Dia menyiarkan aksi penembakannya secara langsung di Facebook.

Pria itu juga sempat mengunggah sejumlah pernyataan rasis dan manifesto di akun Twitter pribadinya sebelum beraksi.

Dia merupakan warga Australia yang diketahui tumbuh besar di Grafton. Tarrant kerap berpergian ke luar negeri selama satu dekade terakhir dan menetap di Dunedin, Selandia Baru, dalam beberapa tahun belakangan. (SN/CNN)
Pelaku Teror Masjid Christchurch Akan Diadli Tanpa Pengacara
Rekomendasi
Berikutnya

0Komentar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Tautan berhasil disalin