Jakarta (SUKABUMINEWS.NET) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) daripada langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Hal tersebut terkait mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur
kepolisian.
Menurut Yusril, langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan
persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak hanya itu, hal ini sekaligus merespons polemik yang muncul akibat
terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10
Tahun 2025.
Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu
dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut
harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan
konstitusional.
Sementara Pasal 28 ayat (4) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar
kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.
Penjelasannya pasca Putusan MK mengatakan jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah
jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Kalau demikian,
jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan
diatur dalam PP.
Dibandingkan dengan UU TNI
Terkait perbandingan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (UU TNI) yang sejak awal mengatur penugasan prajurit TNI di
luar struktur militer melalui undang-undang, Yusril menegaskan bahwa pilihan
instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.
"UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP
juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit
memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD
1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya," kata Yusril.
Dia pun menambahkan, keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak
sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang
diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah
menerima rekomendasi dari komisi tersebut.
"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung
pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden
setelah komisi menyelesaikan tugasnya," ujarnya.
Yusril mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari
lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan
Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Presiden, kata Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota
Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.


0Komentar