GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

WN Australia Dituntut 18 Bulan Penjara

WN Australia Dituntut 18 Bulan Penjara
Font size
Print 0
Sukabumi, (SUKABUMInews) - Seorang warga negara asal Australia, Jake Drage (23), dituntut satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp5juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/9/2014).

Jake Drage menjadi terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas, yang mengakibat seorang warga Palabuhanratu, Kokom (42) meninggal dunia dan putrinya Melaresa (15) menderita cedera.

Peselancar asal negara Kangguru itu, diduga melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Terutama pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim masih akan mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heri Susanto dengan hakim anggota M Fauzan Haryadi dan RR Dewi Lestari Nuroso, serta Panitera Pengganti, Sugandi. Serta JPU Eka Arianta

"Persidangan ditunda Kamis (25/9/2014) lusa dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh kuasa hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Heri Susanto dalam persidangan. (Red*/inilahcom)
WN Australia Dituntut 18 Bulan Penjara
Lihat Juga
Berikutnya

0Comments

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Link copied successfully