GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Raja Sodomi Dari Sukabumi Didakwa Pasal Berlapis

Raja Sodomi Dari Sukabumi Didakwa Pasal Berlapis
Font size
Print 0
Terdakwa “Raja Sodomi” Sukabumi , AS alias Emon, 24, jalani sidang perdana  di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi yang berlokasi di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi, Selasa (12/8).

Dalam sidang tertutup tersebut, Emon didampingi satu pengacara M. Saleh Arif. Dakwaan Emon  21 lembar dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) secara bergantian.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Sukabumi, Ichsan Muhardiansyah menyebutkan, Emon  diancam pasal 82 undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak jo 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun. Namun karena perbuatannya diulang-ulang ada pemberatan sepertiga hukuman.

Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan menjelaskan alasan sidang Emon tertutup lantaran menghadirkan saksi mayoritas anak-anak. Sidang terbuka untuk umum hanya saat pembacaan vonis saja nanti. Sidang pemeriksaan saksi-saksi tetap tertutup untuk umum.


Dalam sidang itu dipimpin hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti dengan panitera pengganti (PP) Kusnadiriya dan Rina Agustina. [Red**/POSKOTA]
Raja Sodomi Dari Sukabumi Didakwa Pasal Berlapis
Lihat Juga
Berikutnya

0Comments

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Link copied successfully