GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

KPUD Kota Sukabumi Siap Digugat

KPU Kota Sukabumi
Font size
Print 0

Kota Sukabumi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sukabumi meminta maaf kepada masyarakat Kota Sukabumi, khususnya Partai Politik (Parpol) atas akan diselenggarakannya pencoblosan ulang di 94 TPS yang tersebar di wilayah Kota Sukabumi. Untuk itu, pihaknya siap bertanggung jawab dan digugat.

“Kami telah berusaha keras untuk menyelenggarakan kegiatan Pileg dengan baik”, ujar Ketua KPUD Kota Sukabumi, Hamzah, kepada SUKABUMInews, Sabtu (12/4/2014).

“Oleh karenanya kami mohon maaf dan siap digugat oleh masyarakat”, tambahnya.

Adapun, lanjut Hamzah, Pileg ulang akan dilaksanakan hari Minggu 13/4/2014.

Sementara hingga berita ini diturunkan, divisi logistic KPUD Kota Sukabumi sedang sibuk merapihkan kotak suara yang akan didistribusikan.

“Mudah-muhan mala mini selesai dan langsung akan di distribusikan”, pungkas divisi Hukum KPUD Kota Sukabumi, Dedi Setiadi.
KPUD Kota Sukabumi Siap Digugat
Check Also
Next Post

0Comments

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Link copied successfully