Poin Penting Koordinasi Revisi Perda
- Tujuan Utama: Merevisi aturan agar lebih fokus pada optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal, perlindungan pekerja, serta penyesuaian aturan dengan regulasi nasional.
- Hal yang Dibahas: Tahapan perubahan perda, penentuan batasan muatan lokal, dan penyelarasan hukum.
- Pihak Terkait: Dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, bersama jajaran dalam rangka menyusun regulasi yang adaptif terhadap tantangan dunia kerja.
SukabumiNews.net, KAB SUKABUMI – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan koordinasi ke Kanwil Kemenkum Jabar terkait rencana perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Kamis, 24 September 2026.
“Koordinasi ini juga membahas sejumlah hal, mulai dari tahapan perubahan Perda, batasan muatan lokal, hingga penyesuaian dengan regulasi nasional,” ujar ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, dikutip sukabumiNews dari akun Instagram DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/9).
Di sisi lain, lanjut Ferry, pembahasan juga perlu memperhatikan berbagai kepentingan secara seimbang: kepastian hukum, kebutuhan dunia usaha, kesempatan kerja bagi masyarakat, serta prinsip non-diskriminasi.
“Hasil koordinasi ini menjadi bahan dalam proses pembahasan dan formulasi selanjutnya, agar pengaturan ketenagakerjaan dapat tetap relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Sebeb, kata Ferry, perkembangan dunia industri dan regulasi ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam melihat kembali kebutuhan peraturan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.
“Karena itu, regulasi ketenagakerjaan perlu terus diperhatikan agar tetap relevan dengan perkembangan aturan dan kebutuhan daerah.” Tutupnya.

0Komentar