GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Tindak Lanjut Raperda Perubahan SOTK

Rapat Paripurna Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf
Ukuran huruf
Print 0
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-27 yang membahas tindak lanjut mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Kamis (15/10/2026). Tampak hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Sukabumi (kiri), Andras, SE. | Ist

SukabumiNews.net, KAB SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Kamis (15/10/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Agenda rapat meliputi penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda tersebut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD, terutama terkait rencana penguatan kelembagaan urusan pertanahan dan tata ruang.

Pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan fraksi sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Penataan perangkat daerah ditegaskan harus mempertimbangkan beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah, bukan sekadar menambah struktur organisasi.

DPRD Tindak Lanjuti Pembahasan Raperda Perubahan SOTK

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan pembahasan Raperda setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat sebelumnya.

Jawaban pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan kajian DPRD dalam tahapan pembahasan. Penugasan pembahasan Raperda telah ditetapkan dalam rapat paripurna, dengan Komisi I akan segera melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD berharap pembahasan antara legislatif dan eksekutif berjalan cermat dan konstruktif sehingga substansi Raperda dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui penataan perangkat daerah yang terencana dan proporsional, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi semakin efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan cita-cita mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).

Pewarta: Sultan
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews. COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026
Rekomendasi
Berikutnya

0Komentar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Tautan berhasil disalin