"Rapat paripurna ke-12 ini menghasilkan sejumlah keputusan penting, mulai dari kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 hingga penetapan alat kelengkapan DPRD yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya".
Palabuhanratu (SUKABUMINEWS.NET) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026. Agenda Rapat Paripurna ke-12 ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.
Rapat digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026), dengan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H Usep.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi H Asep Japar, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali mengatakan, salah satu agenda utama rapat paripurna ke-12 ini adalah penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
“Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, yang selanjutnya menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ujar Budi Azhar.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta menjadi landasan bagi proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurut Budi, pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang harus dilaksanakan apabila terdapat perubahan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan penyesuaian program pembangunan.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), Ketua DPRD menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah memberikan penjelasan terhadap seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan secara lebih mendalam oleh Komisi III DPRD sesuai ruang lingkup tugasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

0تعليقات