![]() |
| Paguyuban Petani Cilograng Raya (PPCR) melakukan aksi protes atas penguasaan lahan oleh PT Mayora Indah Tbk. | sukabumiNews FOTO: Jahrudin |
Cilograng, Banten (SUKABUMINEWS.NET) – Paguyuban Petani Cilograng Raya (PPCR) menuntut PT Mayora Indah Tbk untuk memberikan ganti rugi atas potensi kerugian akibat terhentinya kegiatan ekonomi para petani yang tergabung dalam PPCR.
Tuntutan tersebut disampaikannya Paguyuban Petani Cilograng Raya melalui surat yang dilayangkannya kepada manajemen PT Mayora Indah Tbk tertanggal 21 Oktober 2025 lalu.
Diketahui sebelumnya bahwa PPCR memohon Audiensi terkait dengan PT Mayora Indah Tbk sekaitan dengan Rencana Pembebasan Lahan di wilayah Cilograng, dengan alasan Tanah dan Kebun masyarakat yang sudah terfloating oleh PT Mayora Indah Tbk.
“Namun hingga kini dari pihak perusahaan belum juga memberikan tanggapan,” ujar Ketua PPCR, Jahrudin Albantani, dalam keterangannya kepada sukabumiNews, Rabu (17/6/2026).
BACA Juga: Warga Cilograng Banyak Kehilangan Tanah, Begini Saran Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Lebak
Oleh karena itu, lanjut Jahrudin, Paguyuban Petani Cilograng Raya kemudian pada Senin (15/6) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Banten untuk menyampaikan agar tuntutannya segera ditindak lanjuti, dengan melayangkan surat permohonan audiensi.
“Di sana, kami diterima oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS, Drs. H. Iip Makmur, dan berdialog langsung mengenai tujuan dan harapan kami para petani Cilograng,” ungkapnya.
Tuntutan para petani Cilograng kepada PT Mayora Indah Tbk:
- Menuntut ganti rugi yang adil
- Menuntut kesejahteraan berkelanjutan
- Agar dibuat perjanjian yang transparan dan adil
- Menuntut investor untuk bertanggung jawab atas perbaikan atau pemulihan area yang terdampak proyek setelah selesai, seperti perbaikan kerusakan jalan akibat lalu lintas alat berat.
![]() |
| Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS, Drs. H. Iip Makmur (kiri), bersama Ketua Paguyuban Petani Cilograng Raya (PPCR), usai melakukan dialog, Senin, 15 Juni 2026. (Ist) |
Menaggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten Iip Makmur sangat mengapresiasi aspirasi para petani Ciligrang yang tergabung dalam PPCR ini.
“Isnya-Allah kami siap mendorong dan membantu untuk segera dilakukan mediasi antara PPCR dengan pihak perusahaan,” ujarnya.
Iip juga mendorong PT Mayora Indah Tbk, dalam hal ini selaku investor, harus bisa menunjukan bukti yang sah (asli) mengenai jual belinya dengan para petani pemilik lahan melalui PT Alam Permai Sawarna (PT APS).
“Dan PT APS harus bisa menunjukan surat ijin penguasaan lahan yang sejak tahun 1994 haya ijin prisip,” tandasnya.
BACA Juga: Berita lainnnya dari Cilograng Banten, Klik di sini!
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026


0Komentar