GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Masyarakat Sukalarang Minta Kejelasan Bupati Sukabumi Soal Rencana Pembangunan RSUD

Aksi oleh sejumlah elemen masyarakat Sukalarang ini dipicu oleh kekhawatiran warga terhadap ketidakjelasan nasib proyek RSUD di wilayahnya.
Ukuran huruf
Print 0
Koordinator aksi, Muh. Hernadi Mulyana, meminta Camat Sukalarang Ratu Badrijawati menandatangani petisi berisi empat tuntutan yang akan disampaikan kepada Bupati Sukabumi Asep Japar, dalam aksi damai yang digelar di halaman Kantor Kecamatan Sukalarang, Kamis (15/1/2026), dengan dikawal puluhan personel Aparat Kepolisian, (Tangkapan layar video: Prim RK)

Sukalarang (SUKABUMINEWS.net) – Masyarakat Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi melakukan aksi di halaman Kantor Kecamatan Sukalarang, Kamis (15/1/2026), meminta kejelasan Bupati Sukabumi Asep Japar, terkait rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah mereka.

Aksi oleh sejumlah elemen masyarakat Sukalarang ini dipicu oleh kekhawatiran warga terhadap ketidakjelasan nasib proyek RSUD tersebut.

Mereka menyampaikan aspirasi melalui petisi resmi yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi sebagai bentuk dukungan sekaligus permohonan percepatan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Koordinator aksi, Muh. Hernadi Mulyana, menyampaikan, petisi tersebut lahir dari kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta kepedulian masyarakat terhadap kepentingan umum, khususnya di bidang pelayanan kesehatan.

“Selama bertahun-tahun masyarakat Sukabumi Timur menantikan kehadiran rumah sakit yang memadai dan mudah diakses. Pembangunan RSUD Sukalarang merupakan kebutuhan mendesak dan bagian dari hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Hernadi.

Ia menjelaskan, selama ini warga Sukalarang dan wilayah Sukabumi Timur harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan tingkat lanjut, seperti ke RSUD R. Syamsudin, SH di Kota Sukabumi atau RS Sekarwangi di Cibadak. Kondisi tersebut kerap menyebabkan keterlambatan penanganan medis, terutama dalam kasus gawat darurat, persalinan, dan penyakit kronis.

"Kenapa kami menuntut percepatan karena rencana pembangunan RSUD Sukalarang ini sudah tercantum didalam pembangunan daerah sejak Tahun 2021 tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," katanya.

Dalam petisi yang dibacakan, masyarakat juga menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Intinya kami mau minta kejelasan kapan dibangunnya. Kami tidak mempermasalahkan tentang lokasinya mau dimana, yang penting rencana pembangunan Rumah sakit Sukalarang dilaksanakan," tegasnya.

Empat Tuntutan Utama Masyarakat

Melalui petisi ini, masyarakat Sukalarang menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:

  1. Menetapkan pembangunan RSUD Sukalarang sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2026–2027
  2. Mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD untuk studi kelayakan, pembebasan lahan, dan tahap awal pembangunan rumah sakit tipe D
  3. Membentuk tim percepatan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur, serta
  4. Menjalin koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI guna memperoleh dukungan dari pemerintah pusat.
“Masyarakat berharap, dengan terealisasinya pembangunan RSUD Sukalarang, akses pelayanan kesehatan dapat meningkat, kualitas hidup masyarakat membaik, serta keadilan sosial bagi wilayah timur Kabupaten Sukabumi dapat terwujud secara nyata,” pungkasnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
Rekomendasi
Berikutnya

0Komentar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Tautan berhasil disalin