GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Dudi Saefulrohman Menilai Muscab ke-XI PPM Kota Sukabumi Inkonstitusional dan Cacat Hukum

Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Sukabumi periode 2020–2025, Dudi Saefulrohman, menyoroti pelaksanaan Muscab ke-XI PPM Kota Sukabumi
Ukuran huruf
Print 0
Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Sukabumi periode 2020–2025, Dudi Saefulrohman. (sukabumiNews FOTO/ Prim RK)

Kota Sukabumi (SUKABUMINEWS.net) – Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Sukabumi periode 2020–2025, Dudi Saefulrohman, menyoroti pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-XI PPM Kota Sukabumi yang menghasilkan keputusan akhir memilih Dede Dahlan sebagai Ketua masa bakti 2025–2030.

Dudi Saefulrohman menilai, Muscab ke-XI PPM Kota Sukabumi yang berlangsung di Gedung Juang 45, pada Ahad (11/01/2026) lalu itu Inkonstitusional dan Cacat Hukum.

Menurutnya, pelaksanaan muscab ke-XI dianggap tidak memenuhi ketentuan organisasi. Terdapat sejumlah kejanggalan serius, baik dari sisi kepesertaan maupun administrasi.

“Peserta Muscab tidak memiliki Surat Keputusan (SK) atau tidak mempunyai kapasitas untuk memilih. Ini jelas menjadi persoalan mendasar,” ujar Dudi kepada sukabumiNews, Jum’at (23/1/2026).

Dudi mengatakan bahwa syarat pencalonan Ketua PPM merupakan hal yang sangat sakral. Ia juga menegaskan bahwa Ketua PPM harus benar-benar berasal dari anak atau cucu pejuang, sesuai dengan ketentuan organisasi.

“Saya berharap tim verifikasi benar-benar selektif. Ini juga sejalan dengan harapan Ketua Veteran Jawa Barat, bahwa harus ada hubungan sedarah yang dibuktikan melalui dokumen yang dilampirkan saat pencalonan,” jelasnya.

Dalam hal ini, Dudi juga menyoroti kinerja tim verifikasi Muscab yang dinilai tidak efektif. Ia mempertanyakan kesiapan pelaksanaan muscab, mengingat SK caretaker baru diterbitkan pada tanggal 10, sementara muscab dilaksanakan pada tanggal 11.

“Bagaimana bisa melakukan persiapan secara maksimal dalam waktu yang sangat singkat. Seharusnya panitia membentuk tim SC dan OC. Menurut saya, ini tidak rasional dan terkesan tergesa-gesa,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa secara administrasi, meskipun dijalankan oleh caretaker, seluruh tahapan pelaksanaan muscab seharusnya tetap ditempuh sesuai aturan organisasi.

"Saya pikir para ketua ranting yang menjadi peserta muscab dianggap tidak sah, karena tidak memiliki SK, baik SK perpanjangan, SK dari caretaker, maupun SK yang diterbitkan oleh ketua PPM sebelumnya," ungkap Dudi.

Terkait langkah selanjutnya, Dudi menyatakan akan melakukan peninjauan dan review ulang untuk menyikapi persoalan tersebut. “Intinya, saya sebagai anak pejuang memiliki tanggung jawab moral agar PPM tidak asal-asalan dalam mencalonkan sosok ketua,” pungkasnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
Rekomendasi
Berikutnya

0Komentar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Tautan berhasil disalin