GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Ditjen Imigrasi Tangkap 220 WNA atas Dugaan Melanggar Izin Tinggal

Sebanyak 220 orang tersebut terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 10–12 Desember 2025.
Font size
Print 0
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025). | FOTO: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (SUKABUMINEWS.ID) – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada periode 10–12 Desember 2025 menangkap 220 orang warga negara asing atas dugaan melakukan pelanggaran aturan keimigrasian di Indonesia.

"Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusuloverstayoleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang),"kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Sebanyak 220 orang tersebut terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 10–12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan.

Dari total 220 orang WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah China dengan 114 orang, Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan delapan orang.

Selain itu, Ditjen Imigrasi telah melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangandengan pengawasan di tiga lokasi utama. Pertama, di PT IMIPberupa pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA.

Pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah melalui standar operasional prosedur (SOP) bersama instansi lain, seperti Karantina dan Bea Cukai.

Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal pada September dengan 2.785 kru asing, 136 kapal padaOktober dengan 2.715 kru asing, dan 130 kapal padaNovember dengan 2.445 kru asing.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiaptenant, kontraktor, dan orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengawasan juga dilakukan di PT IWIP terhadap 26.650 orang WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga telah menerapkan SOPmelibatkan Karantina dan Bea Cukai.

Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember.

Sama halnya dengan PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah memanggil paratenantdan kontraktor, serta orang asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIPuntuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berikutnya, di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif kapal isap pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, utamanya WNA Thailandsebagai anak buah kapal (ABK).

Sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 orang asing yang berkegiatan di dalamnya.

Selain itu, ditemukan pula orang asing yang dijamin beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan orang asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Yuldi. (VOI)

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
Lihat Juga
Berikutnya

0تعليقات

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Link copied successfully