![]() |
| Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Wardhany Tsa Tsia-VOI) |
Jakarta (SUKABUMINEWS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung adanya informasi penghitungan kerugian negara oleh BPK dalam kasus ini bakal rampung pada akhir tahun nanti.
“Nanti kami akan cek dan koordinasi lagi dengan BPK sejauh mana progres positifnya,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November.
“Tentu kita semuanya berharap KPK, BPK, dan seluruh masyarakat Indonesia menginginkan agar penyidikan perkara ini juga bisa segera tuntas, memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait,” sambung dia.
Sementara saat disinggung perihal penetapan tersangka menunggu penghitungan kerugian negara, Budi tak mau menjawab lebih jauh. “Nanti kita akan perkembangannya. Apakah nanti menunggu itu atau seperti apa karena ini memang penyidik juga masih terus mengumpulkan bukti, keterangan termasuk dari para penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK,” tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.
Kemudian, dilakukan juga pemeriksaan terhadap ratusan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyitaan uang sudah dilakukan dari mereka. Hanya saja, KPK belum memerinci jumlahnya karena penghitungan masih dilakukan penyidik. (VOI)
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

0Komentar