KAB SUKABUMI (sukabumiNews) – Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Raker terkait pembahasan finalisai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat digelar di kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM), Selasa (4/11/2025), dengan dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana.
Hadir dalam rapat tersebut para anggota Bapemperda, serta mitra kerja dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.
Usai rapat, Bayu Permana kepada wartawan menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026.
“Dari jumlah tersebut, 5 Raperda merupakan prakarsa inisiatif DPRD, sementara 8 lainnya merupakan prakarsa dari perangkat daerah,” ungkap Bayu Permana.
Adapun Raperda inisiatif DPRD itu, terang Bayu, yaitu meliputi:
- Raperda tentang Perubahan Perda Desa: inisiatif dari Komisi I
- Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh: inisiatif Komisi II
- Raperda tentang RPH (Rumah Potong Hewan): inisiatif Komisi III
- Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja: inisiatif Komisi IV
- Raperda tentang Perlindungan Perempuan: inisiatif Bapemperda
Sementara, lanjut Bayu, 8 Raperda dari perangkat daerah yang mencakup 3 Raperda wajib terkait APBD, yaitu APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD, serta 5 Raperda yang diusulkan oleh OPD.
“Lima Raperda yang diusulkan oleh OPD tersebut meliputi Irigasi, Pernyataan Modal Pariwisata, Pernyataan Modal Agro, dan lain-lain. Detail lengkap mengenai Raperda usulan OPD dapat dilihat pada lampiran yang tersedia,” jelasnya.
Bayu Permana menekankan bahwa 13 Raperda ini diharapkan dapat membantu proses percepatan pencapaian visi misi Bupati Sukabumi dan memberikan dampak positif serta manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Raperda-raperda tersebut bersifat urgen, namun belum dapat terakomodir dalam Propemperda. Saat ini masih memiliki kesempatan untuk diusulkan dalam Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026,” terang Bayu.
Bayu mengimbau kepada anggota DPRD maupun OPD terkait untuk mempersiapkan pengusulan tersebut. Dengan demikian, diharapkan seluruh isu strategis dan kebutuhan masyarakat dapat diakomodir melalui regulasi yang tepat.


0تعليقات