Pengelola PIK Disanksi KLH Imbas tak Mampu Kelola Sampah Mandiri
![]() |
Kawasan wisata di PIK, Jakarta Utara.(MI/Usman Iskandar) |
sukabumiNews, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada sejumlah pengelola kawasan di wilayah Jakarta Utara, seperti Pantai Indah Kapuk (PIK), agar tidak lagi membawa sampah di luar area mereka dan mengelolanya secara mandiri.
Dalam kunjungannya ke
kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (9/9), Menteri
Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH),
Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa para pengelola kawasan diwajibkan untuk
menangani sampah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami sudah
memberikan paksaan pemerintah kepada Pantai Indah Kapuk untuk tidak
mengeluarkan lagi sampahnya apapun alasannya," ujar Menteri LH Hanif
Faisol.
"Mau ada preman,
mau ada bos preman, pokoknya saya tahunya Bapak kalau keluarkan lagi sampah,
Bapak yang akan berhadapan dengan hukum, dengan saya," tegasnya lagi.
Hanif menjelaskan
bahwa sanksi administratif telah dikenakan kepada pengelola kawasan PIK hampir
satu bulan yang lalu. Tindakan tersebut diambil karena ditemukan fakta bahwa
sampah dari kawasan tersebut masih dikirim ke luar untuk ditangani.
"Jadi kami sudah
berikan sanksi untuk ditangani sendiri. Ini sebagai pegangan dia supaya dia
juga memiliki dokumen yang mengharuskan dia mengelola sendiri," jelas
Menteri Hanif.
Selain PIK, KLH juga
menargetkan beberapa kawasan lain di Jakarta Utara yang saat ini sedang
dijadikan proyek percontohan nasional dalam hal pengelolaan sampah. Tak hanya
kawasan perumahan dan industri, pasar-pasar tradisional di wilayah tersebut pun
ikut dikenakan sanksi demi memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara
mandiri oleh pengelolanya.
Post a Comment