Raperda APDBD hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat tersebut disahkan DPRD pada Rapat Paripurna (Rapurna) yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Jum’at (12/9/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara. Turut dalam Rapurna agenda Keputusan Pimpinan DRPD terkait Evaluasi Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 ini, Bupati Sukabumi Asep Japar.
Dalam kesempatan itu, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa seluruh proses penyempurnaan perubahan APBD telah melalui tahapan evaluasi gubernur. “Penyempurnaan hasil evaluasi menjadi dasar penetapan Perubahan APBD 2025,” kata Asep Japar.
Menurutnya, hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat ini, lanjut dia, tertuang dalam Keputusan Nomor 903/Kep.563-BPKAD/2025 dan telah dibahas serta disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama yang telah terjalin dalam proses pembahasan tersebut.
"Dengan adanya penyempurnaan ini, kita dapat segera menetapkan Perubahan APBD 2025 yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah," tambahnya.
Keputusan ini menjadi tahap akhir dari rangkaian pembahasan perubahan anggaran sekaligus memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

0Komentar