sukabumiNews.net, BANDUNG – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, bersama Bupati Sukabumi Asep Japar, menghadiri Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyerahan laporan dilakukan di Auditorium Lantai 5, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jum'at (23/5/2025).
Pada kesempatan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kembali menorehkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penghargaan ini merupakan yang ke-11 kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemkab Sukabumi. Opini WTP ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dan Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, mewakili para pimpinan DPRD, menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas penghargaan yang diterimanya.
Beliau menggarisbawahi peran penting BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atau daerah, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hasil audit ini merupakan hasil kerjasama antara BPK dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap hasil audit ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan-keputusan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah," ujarnya.
Budi Azhar juga berharap, sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Mudah-mudahan opini WTP ini bisa menjadikan Kabupaten Sukabumi yang maju unggul berbudaya dan berkah (Mubarokah) dan bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangannya," tutupnya.