Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang | Foto: Dok. Humas PWI |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi memblokir Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Hendry Ch Bangun. Dengan demikan, dirinya tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan proposal atau tindakan administratif lainnya atas nama PWI.
Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI dan secara otomatis tidak berhak lagi menjabat Ketua PWI Pusat. hal tersebut juga didasarkan pada evaluasi organisasi yang menilai adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Pemblokiran ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional," ujar Zulmansyah Sekedang dalam rapat koordinasi Hari Pers Nasional di kantor PWI DKI Jaya, Senin (18/11/2024).
Dengan pemblokiran Surat AHU ini, tambah Zulmansyah, segala upaya Hendry untuk mengatasnamakan PWI Pusat, termasuk pengajuan proposal atau tindakan lainnya, dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.
Langkah hukum ini sekaligus memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan proposal yang diajukan oleh Hendry Ch. Bangun atas nama PWI Pusat. Segala aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Pusat juga menghimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024