Skip to main content

Pembangunan Perumahan Palasari Safari Permai (PSP) Sukaraja Dinilai Bermasalah

Foto: Perumahan Palasari Safari Permai (PSP) Sukaraja Kabupaten Sukabumi. |  

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Aktivitas pembangunan perumahan Palasari Safari Permai (PSP) yang berada di jalan raya Sukabumi-Cianjur, tepatnya di RT 02/RW 06, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dinilai bermasalah.

Pasalnya, pembuatan tembok atau tebing tembok pembatas antara brondong kali dengan batas lahan perumahan yang berada di tepi lahan tersebut disinyalir terjadi penyempitan luas atau lebar kali.


Selain itu, batas alam berupa selokan air lama yang diduga telah tertimbun saat melakukan proses perataan lahan oleh pihak perumahan menggunakan alat berat pun hilang.

Mengenai kejadian ini, Ketua RW 06, Ugan Suganda mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tembok batas kali yang sedang dibangun oleh pihak perumahan tersebut.

"Saya selaku ketua RW 06 sangat menyesalkan tidak adanya pemberitahuan kepada rw setempat terkait adanya aktivitas pembangunan tembok pembatas kali tersebut,” ucapnya kepada sukabumiNews, dikonfirmasi Senin (15/8/2022).

Menurut Ugan, hal ini akan berakibat kepada terjadinya penyempitan kali yang seharusnya bisa jadi kegunaan sumber kehidupan sehari-hari oleh masyarakat banyak.

“Kami juga khawatirkan apabila terjadi curah hujan tinggi, akan berakibat terjadinya banjir, khususnya untuk wilayah yang berbatasan langsung dengan aliran sungai," katanya.

Selain itu, lanjut Ugan, pihak pengelola perumahan PSP juga belum menyediakan fasilitas umum lainnya seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang seharusnya menjadi salah satu syarat perumahan, seperti yang telah dijanjikan sebelumnya kepada masyarakat.

“Oleh pihak pemilik pengelola perumahan PSP janji terseut hingga kini belum terealisasi,” ungkap Ketua RT.

Di lain pihak, Kepala Desa Selaawi, Zaenal Mutaqien membenarkan hal terkait belum adanya fasilitas TPU yang seharusnya menjadi syarat wajib bagi setiap perumahan, berikut dengan fasilitas lainnya.

"Saya sudah sempat melakukan koordinasi dengan pihak pengelola perumahan PSP, namun hingga kini tidak digubris,”  cetusnya.

Diketahui bahwa salah satu syarat wajib bagi setiap perumahan diantaranya harus memiliki beberapa fasilitas umum, diantaranya sarana Ibadah, area Pemakaman, sarana olahraga.

Selain itu, lahan yang dibangun juga tidak dalam masalah sengketa, dikarenakan sarana dan prasarana sangatlah penting guna menunjang terciptanya suasana yang harmonis di lingkungan masyarakat. 

Kontributor: Lison AP
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Comments

Popular posts from this blog

Muhammadiyah Dukung Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Pertamax Oplos Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) usai jadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023 di Kejagung Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga) sukabumiNews.net , JAKARTA – Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan kasus korupsi secara transparan, profesional, dan berbasis bukti hukum yang kuat.   Hal itu disampaikan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Affandi Affan merespons perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.   "Kami percaya Kejaksaan Agung akan menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. Kepastian hukum yang jelas akan menjaga stabilitas nasional dan mencegah potensi politisasi yang justru dapat memperkeruh situasi," ...

Langgar SOP, SPBU 34.43.111 Baros Disegel Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri didampingi Menteri Perdagangan, Direktur Utama Pertamina dan Pj Wali Kota Sukabumi saat Konferensi Pers soal penyegelan SPBU di Kecamatan Baros Kota Sukabumi yang melanggar Standard Operating Procedure (SOP) | Foto: KBSN /Prim RK sukabumiNews.net , KOTA SUKABUMI – Dinyatakan melanggar Standard Operating Procedure (SOP),  SPBU 34.43.111 di Baros Kota Sukabumi Jawa Barat disegel  Kementerian perdagangan dan Bareskrim Polri, Rabu (19/2/2025). Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025. Momen ini dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Polisi Nunung Syaifuddin, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Direktur Utama Pert...

VIDEO: Program Makan Bergizi Gratis Uji Coba di Wilayah Kecamatan Cicurug

Program Makan Bergizi Gratis di mulai uji coba di MTs Assa’adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Senin (17/2/2025). | Foto/Video: sukabumiNews /Subandis sukabumiNews.net , KAB SUKABUMI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai uji coba di MTs Assa'adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Senin (17/2/2025). Ujicoba akan dilakukan di enam sekolah di 12 Desa dan satu Kelurahan yang terdapat di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pada Senin, 17 Februari 2025 ini, uji coba program MBG dilaksanakan di dua sekolah, yakni di MTs Assa'adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug. Pewarta: Sumbandi COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025