GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Buruan! Urus Pajak Motor dan Mobil Mati Tanpa Bayar Denda dan Gratis Balik Nama

Ukuran huruf
Print 0


Kabar gembira bagi pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya sudah mati atau kadaluwarsa.

Anda bisa mengurus pajaknya tanpa denda, dan gratis biaya balik nama (BBN).

Caranya? Datang saja langsung ke Samsat Kota Sukabumi dengan membawa KTP pemilik kendaraan, STNK dan BPKB.

Jangan sampai ketinggalan, manfaatkan Triple Untung;

  • BEBAS Denda Pajak Kendaraan Bermotor BBNKB II
  • BEBAS Tunggakan PKB tahun ke-5
  • DISKON Pajak Kendaraan Bermotor BBNKB I
Jangan Lewatkan Program TRIPLE UNTUNG PLUS ini, dan Dapatkan berbagai keuntungannya.

INGAT...! Program ini HANYA SAMPAI 24 DESEMBER 2021.

Red*

Buruan! Urus Pajak Motor dan Mobil Mati Tanpa Bayar Denda dan Gratis Balik Nama
Rekomendasi
Berikutnya

0Komentar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Tautan berhasil disalin