Skip to main content

Senat Prancis Berencana Larang Jilbab untuk Anak

Senat Prancis Berencana Larang Jilbab untuk Anak. Muslim Prancis saat berunjuk rasa menentang larangan jilbab. (Foto: © Reuters) 

sukabumiNews, PARIS – Anggota parlemen Prancis akan memilih untuk melarang pemakaian hijab di depan umum bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Aturan tersebut juga melarang burkini di kolam renang umum dan melarang pemakaian jilbab bagi mereka yang menemani anak-anak dalam perjalanan sekolah.

Pemungutan suara pada Selasa (30/3) belum berarti larangan tersebut akan menjadi undang-undang, tetapi itu mencerminkan sentimen mayoritas majelis tinggi Prancis. Pemungutan suara datang dalam konteks RUU yang menurut mereka menegaskan penghormatan terhadap prinsip-prinsip Republik.

Mayoritas senator mendukung larangan di ruang publik oleh anak di bawah umur dan pakaian apa pun yang akan menandakan sebuah  inferiorisasi wanita atas pria. Suara tersebut bertentangan dengan posisi pemerintah dan perlu dikonfirmasi oleh Majelis Nasional untuk menjadi undang-undang.

"Setiap kali kami telah mengusulkan memperkuat pasal ini, terutama terkait dengan cadar dan tanda-tanda yang mencolok, pemerintah telah mundur," kata seorang senator sayap kanan, Bruno Retailleau, dilansir di 5 Pillars UK, seperti dikutip sukabumiNews dari laman msn.com, Senin (5/4/2021).

Cadar, menurutnya, bersifat seksis, juga penanda ketundukan perempuan dan panji separatisme. "Berhentilah memberi tahu kami bahwa jilbab hanyalah sepotong kain, sementara itu mencirikan klaim para ideolog islamis untuk memaksakan kepada kami kontra-masyarakat, terpisah dari komunitas nasional. Situasinya sangat serius," katanya.

Cadar sudah dilarang di sekolah-sekolah Prancis. Presiden Emmanuel Macron mengatakan cadar tidak sesuai dengan kesopanan Prancis, tetapi mengatakan dia tidak ingin membuat undang-undang yang melarangnya di jalan.

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Comments

Popular posts from this blog

Muhammadiyah Dukung Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Pertamax Oplos Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) usai jadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023 di Kejagung Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga) sukabumiNews.net , JAKARTA – Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan kasus korupsi secara transparan, profesional, dan berbasis bukti hukum yang kuat.   Hal itu disampaikan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Affandi Affan merespons perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.   "Kami percaya Kejaksaan Agung akan menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. Kepastian hukum yang jelas akan menjaga stabilitas nasional dan mencegah potensi politisasi yang justru dapat memperkeruh situasi," ...

Langgar SOP, SPBU 34.43.111 Baros Disegel Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri didampingi Menteri Perdagangan, Direktur Utama Pertamina dan Pj Wali Kota Sukabumi saat Konferensi Pers soal penyegelan SPBU di Kecamatan Baros Kota Sukabumi yang melanggar Standard Operating Procedure (SOP) | Foto: KBSN /Prim RK sukabumiNews.net , KOTA SUKABUMI – Dinyatakan melanggar Standard Operating Procedure (SOP),  SPBU 34.43.111 di Baros Kota Sukabumi Jawa Barat disegel  Kementerian perdagangan dan Bareskrim Polri, Rabu (19/2/2025). Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025. Momen ini dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Polisi Nunung Syaifuddin, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Direktur Utama Pert...

VIDEO: Program Makan Bergizi Gratis Uji Coba di Wilayah Kecamatan Cicurug

Program Makan Bergizi Gratis di mulai uji coba di MTs Assa’adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Senin (17/2/2025). | Foto/Video: sukabumiNews /Subandis sukabumiNews.net , KAB SUKABUMI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai uji coba di MTs Assa'adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Senin (17/2/2025). Ujicoba akan dilakukan di enam sekolah di 12 Desa dan satu Kelurahan yang terdapat di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pada Senin, 17 Februari 2025 ini, uji coba program MBG dilaksanakan di dua sekolah, yakni di MTs Assa'adah Kaum dan SMP Mardiyuana Kecamatan Cicurug. Pewarta: Sumbandi COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025