GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Diskumindag Sosialisasikan BPUM, Pendaftaran Telah Dibuka Hingga 29 April 2021

Sosialisasi pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) se-Kota Sukabumi
Font size
Print 0

Ayi Jamiat (tengah) saat acara sosialisasi BPUM Tahun 2021 di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kota Sukabuimi pada Rabu, 14 April 2021. (dok. Diskominfo Kota Sukabumi) 

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan, sesuai dengan surat edaran Kementerian Koperasi dan UKM, pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah dibuka hingga 29 April mendatang.

Untuk itu kata dia, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BPUM yang merupakan program pemerintah pusat tersebut, dapat mendaftarkan diri melalui kantor kelurahannya masing-masing.

“Adapun nominal BPUM tahun ini adalah Rp1,2 juta per usaha mikro,” jelas Ayi Jamiat saat acara sosialisasi BPUM Tahun 2021 di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kota Sukabuimi pada Rabu, 14 April 2021.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para camat dan lurah se-Kota Sukabumi.

Lebih lanjut Ayi Jumiat menyampaikan persyaratan pendaftaran untuk mendapat BPUM tersebut diantaranya, usaha mikro sesuai kategori dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021.

“Kemudian belum pernah mendapatkan BPUM, belum pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat, tidak berstatus ASN maupun pegawai BUMD, memiliki Surat Keterangan Hasil Usaha, dan memiliki dokumen administrasi kependudukan,” jelasnya.

Pewarta: Telly NR
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021
Diskumindag Sosialisasikan BPUM, Pendaftaran Telah Dibuka Hingga 29 April 2021
Check Also
Next Post

0Comments

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Link copied successfully