GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Ini Tanggapan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Soal Galian C yang Diduga Illegal

Diduga Ilegal, Galian C di Dusun IV Desa Taman Sari Diprotes Warga
Font size
Print 0

Logasi galian C yang diduga illegal. (SUKABUMINEWSFOTO/ ZN) 

sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Menanggapi isu adanya aktivitas galian C di Dusun VI Desa Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan Sumut yang diduga illegal, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK., memberikan tanggapan.

Menurut Nugroho, pihaknya akan segera menerjunkan anggota ke TKP untuk pengecekan lebih lanjut.

“Sampai saat ini baru kami dengar. Dan ini belulm ada laporan sehubungan dengan aktivitas kegiatan tersebut. Nanti kita luncurkan anggota untuk cek ke TKP,” ucap AKBP Nugroho kepada sukabumiNews, saat dikonfirmasi melaui WhatsApp, Jum’at (26/3/2021).

Padahal menurut warga setempat, aktivitas galian C tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2020 hingga 2021, oleh seorang oknum bernama Oga dan kawan-kawannya, warga Desa Perhutaan Silo, Kabupaten Asahan.

BACA: Diduga Ilegal, Galian C di Dusun IV Desa Taman Sari Dipertanyakan Warga

Pewarta: ZN
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021
Ini Tanggapan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Soal Galian C yang Diduga Illegal
Lihat Juga
Berikutnya

0Comments

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Link copied successfully