GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Anies Bisa Dipenjara 1 Tahun Akibat Pernikahan Putri Habib Rizieq

epala Divisi Humas Polri mengatakan, Anies bisa dipenjara 1 tahun akibat pernikahan putri Habib Rizieq atau HRS
Font size
Print 0

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Okezone.com)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta, lantaran diduga melanggar protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

 

Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

 

Untuk diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

 

Sebelumnya Argo mengungkapkan pihaknya akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk beberapa pihak termasuk Anies Baswedan terkait resepsi tersebut.

 

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," kata Argo.

 

Argo melanjutkan, surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, Anies Baswedan.

 

"Kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi," tandasnya. (Okezone)


BACA Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kerumunan Massa Habib Rizieq

 

Editor: Red

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020
Anies Bisa Dipenjara 1 Tahun Akibat Pernikahan Putri Habib Rizieq
Lihat Juga
Berikutnya

0Comments

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews
Link copied successfully