GpOpGSGpGUdlGSM0GpG9BUGlTA==
Breaking
news

Alokasi Tambahan Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 405 Triliun

Font size
Print 0
Dana Tambahan untuk penanganan Covid-19
Dana Tambahan untuk Penanganan Covid-19. (Sumber : Sekretariat Kabinet RI, 31 Maret 2020) 
sukabumiNews.net, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberikan tambahan dana untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. Tambahan itu berasal dari perubahan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Jumlah tersebut dialokasikan untuk beberapa bidang. Pertama, bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun, untuk pembelian alat kesehatan, peningkatan fasilitas kesehatan, dan insentif tenaga kesehatan.

Kedua, perlindungan sosial hingga Rp 110 triliun, untuk menambah manfaat bantuan sosial, pembebasan biaya listrik, dan dukungan kebutuhan pokok.

Ketiga, insentif pajak dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 70,1 triliun, seperti pengurangan tarif pajak penghasilan dan penundaan pembayaran KUR. Keempat, dukungan lainnya untuk pemulihan ekonomi nasional hingga Rp 150 triliun.

Sumber: Katadata
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020
Alokasi Tambahan Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 405 Triliun
Check Also
Next Post

0Comments

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Link copied successfully